Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes

Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes – Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes merupakan tahapan penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis distribusi alat kesehatan di Indonesia. IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bukti legalitas bahwa suatu perusahaan diperbolehkan untuk mengedarkan alat kesehatan secara sah.

Tanpa memahami Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, banyak pelaku usaha yang akhirnya terhambat operasionalnya, bahkan berisiko terkena sanksi administratif hingga penutupan usaha. Oleh karena itu, memahami proses, tahapan, dan persyaratan perizinan menjadi hal yang sangat krusial.

Saat ini, pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan melalui OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan sistem Kemenkes. Artinya, Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes kini harus dilakukan secara online dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang membantu pelaku usaha agar proses pengurusan izin menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi.

| baca juga : Regulasi Terbaru Izin Alat Kesehatan Kemenkes RI

Apa Itu IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan)?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu IDAK.

IDAK adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan:

• Distribusi alat kesehatan
• Penyaluran alat kesehatan
• Penjualan alat kesehatan, baik dalam negeri maupun impor

Tanpa IDAK, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan dalam bentuk apa pun. daftarkan izin IDAK sekarang

Mengapa Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes Penting?

Memahami Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes sangat penting karena:

1. Menjamin legalitas usaha distribusi alat kesehatan
2. Menjadi syarat mutlak untuk pengajuan izin edar produk alkes
3. Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan rumah sakit
4. Menghindari sanksi dari Kementerian Kesehatan
5. Membuktikan bahwa perusahaan memenuhi standar sistem distribusi alat kesehatan

Karena itu, pengurusan IDAK tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

| baca juga : Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru

Dasar Hukum IDAK Alat Kesehatan

Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes mengacu pada:

• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
• Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Alat Kesehatan
• Regulasi turunan OSS RBA

| baca juga : Pentingnya Izin Edar Alat Kesehatan bagi Pelaku Usaha

Sistem OSS dan Peran Kemenkes dalam Pengurusan IDAK

Dalam Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, terdapat dua sistem utama yang saling terintegrasi:

• OSS (Online Single Submission):
Digunakan untuk pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko dan penerbitan NIB serta izin usaha.

• Sistem Kemenkes:
Digunakan untuk proses verifikasi teknis, penilaian sarana, dan penerbitan IDAK.

Artinya, meskipun pengajuan dimulai dari OSS, proses penilaian tetap dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. klik proses IDAK

Siapa Saja yang Wajib Mengurus IDAK?

• PT distributor alat kesehatan
• Importir alat kesehatan
• Pedagang besar alat kesehatan
• Perusahaan penyalur alat kesehatan
• Supplier alat kesehatan ke rumah sakit, klinik, dan instansi

Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes
Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes

Persiapan Sebelum Masuk ke Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes

Sebelum memulai Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, perusahaan harus memastikan bahwa:

• Badan usaha sudah berbentuk PT atau badan hukum lain yang sah
• Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
• KBLI sesuai dengan kegiatan distribusi alat kesehatan
• Memiliki penanggung jawab teknis (PJT)
• Memiliki kantor dan gudang sesuai ketentuan

Jika salah satu poin ini belum terpenuhi, maka proses pengajuan IDAK akan terhambat. klik cara mengurus IDAK

Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes

Berikut adalah tahapan lengkap Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes:

1. Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Langkah pertama dalam Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes adalah:

• Membuat akun OSS
• Login ke sistem OSS
• Melengkapi data perusahaan

2. Pengajuan NIB dan Izin Usaha

Jika perusahaan belum memiliki NIB, maka wajib:

• Mengajukan NIB melalui OSS
• Menentukan bidang usaha sesuai KBLI alat kesehatan
• Mendapatkan izin usaha berbasis risiko

NIB ini akan menjadi identitas utama perusahaan dalam seluruh proses perizinan.

3. Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Dalam Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, setelah NIB terbit, perusahaan harus:

• Memilih perizinan berusaha untuk distribusi alat kesehatan
• Sistem OSS akan mengarahkan ke sistem Kemenkes

4. Pengisian Data Teknis di Sistem Kemenkes

Pada tahap ini, pemohon wajib mengisi:

• Data perusahaan
• Data penanggung jawab teknis
• Data gudang dan sarana distribusi
• Sistem mutu distribusi alat kesehatan

5. Upload Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

• NIB dan izin usaha
• Akta perusahaan dan SK Kemenkumham
• KTP dan ijazah PJT
• Surat pernyataan kesanggupan
• Denah lokasi kantor dan gudang
• Foto sarana dan prasarana

6. Proses Verifikasi oleh Kemenkes

Dalam Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes, setelah dokumen diunggah:

• Tim Kemenkes akan melakukan pemeriksaan dokumen
• Jika diperlukan, bisa dilakukan verifikasi lapangan atau evaluasi tambahan
• Jika ada kekurangan, pemohon wajib melakukan perbaikan

7. Penerbitan IDAK

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan:

• Kemenkes akan menerbitkan IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan)
• IDAK dapat diunduh melalui sistem

| baca juga : Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Estimasi Waktu Pengurusan IDAK

Lama proses Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan Melalui OSS dan Kemenkes sangat tergantung pada:

• Kelengkapan dokumen
• Kesiapan sarana
• Kecepatan respon saat ada revisi

Secara umum, proses bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

| baca juga : Berapa Lama Proses Izin Edar Alat Kesehatan di Indonesia?

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus IDAK

Banyak perusahaan gagal atau tertunda karena:

• Salah pilih KBLI
• PJT tidak sesuai kualifikasi
• Gudang tidak memenuhi standar
• Dokumen tidak sinkron
• Upload file tidak sesuai format OSS

Inilah alasan mengapa banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan IDAK profesional. konsultasi gratis bersama Permatamas

Standar Gudang dalam Pengajuan IDAK

Gudang wajib memiliki:

• Ruang penyimpanan layak
• Rak penyimpanan
• Sistem pengamanan
• Kebersihan & ventilasi
• Area administrasi
• Dokumentasi stok

| baca juga : Izin Alat Kesehatan Kelas A, B, C, dan D: Ini Penjelasannya

Peran Penanggung Jawab Teknis (PJT)

PJT wajib:

• Memiliki latar belakang pendidikan kesehatan
• Memiliki STR aktif
• Bertanggung jawab atas distribusi alat kesehatan
• Terdaftar di sistem Kemenkes

| baca juga : Tahapan Registrasi Alat Kesehatan di Kemenkes RI

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Sebagai konsultan perizinan berpengalaman, Permatamas Indonesia menyediakan layanan lengkap untuk:

• Konsultasi kesiapan perusahaan
• Pengurusan OSS dan NIB
• Pengajuan IDAK ke Kemenkes
• Pendampingan sampai izin terbit

Dengan menggunakan layanan Permatamas Indonesia, Anda tidak perlu repot menghadapi sistem yang rumit dan risiko penolakan akibat kesalahan teknis.

Keuntungan Menggunakan Jasa Permatamas Indonesia

• Proses lebih cepat dan terarah
• Risiko revisi dan penolakan lebih kecil
• Ditangani oleh tim berpengalaman
• Hemat waktu dan tenaga
• Bergaransi 100% uang kembali sesuai komitmen layanan

Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

Siapa Saja yang Wajib Mengurus IDAK?

• Distributor alat kesehatan
• Importir alat kesehatan
• Perusahaan yang menjual alat kesehatan ke rumah sakit, klinik, dan apotek
• Perusahaan e-katalog alat kesehatan

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinalkes.com

FAQ Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan via OSS & Kemenkes

1. Apa itu IDAK?

IDAK adalah Izin Distribusi Alat Kesehatan yang wajib dimiliki perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia.

2. Apakah pengajuan IDAK harus melalui OSS?

Ya. Saat ini Alur Pengajuan IDAK Alat Kesehatan harus dimulai melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Kemenkes.

3. Siapa yang wajib memiliki IDAK?

Distributor, importir, dan perusahaan yang menjual alat kesehatan ke rumah sakit, klinik, atau apotek.

4. Berapa lama proses pengurusan IDAK?

Waktu pengurusan bervariasi, umumnya antara beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan sarana.

5. Apa saja syarat utama pengajuan IDAK?

Beberapa di antaranya adalah NIB, penanggung jawab teknis, kantor dan gudang, serta dokumen legal perusahaan.

6. Apakah IDAK bisa diurus tanpa konsultan?

Bisa, namun prosesnya cukup teknis dan rawan revisi jika tidak sesuai ketentuan Kemenkes.

7. Apa keuntungan menggunakan jasa Permatamas Indonesia?

Proses lebih cepat, minim risiko penolakan, didampingi sampai terbit, dan bergaransi 100% uang kembali.

8. Apakah Permatamas melayani pengurusan IDAK seluruh Indonesia?

Ya, Permatamas Indonesia melayani pengurusan izin alat kesehatan untuk seluruh wilayah Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru

Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru – Dalam dunia usaha alat kesehatan, legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat utama agar produk dapat beredar secara resmi dan aman di Indonesia. Salah satu perizinan paling penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha distribusi alat kesehatan adalah IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan).

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan sistem OSS-RBA terus memperbarui regulasi perizinan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru agar tidak salah langkah dalam proses pengurusan izin.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai:

• Apa itu IDAK
• Siapa yang wajib memiliki IDAK
• Dasar hukum IDAK
• Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru
• Alur pengurusan IDAK
• Kendala umum dalam pengurusan
• Dan bagaimana Permatamas Indonesia membantu pengurusannya secara profesional

Apa Itu IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan)?

IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan pendistribusian alat kesehatan di wilayah Indonesia.

Tanpa IDAK:

• Perusahaan tidak boleh mengedarkan alat kesehatan
• Produk bisa ditarik dari peredaran
• Perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga pidana

IDAK menjadi bukti bahwa:

• Perusahaan layak secara sistem manajemen
• Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai
• Memenuhi standar distribusi alat kesehatan yang baik

Siapa Saja yang Wajib Mengurus IDAK?

Anda wajib mengurus IDAK jika perusahaan Anda:

• Distributor alat kesehatan
• Importir alat kesehatan
• Pedagang besar alat kesehatan
• Perusahaan yang menyalurkan alat kesehatan ke rumah sakit, klinik, apotek, atau toko alat kesehatan

Baik perusahaan PMDN maupun PMA, semuanya wajib memiliki IDAK. klik proses izin alkes

Dasar Hukum IDAK Terbaru

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pengurusan IDAK antara lain:

• Undang-Undang Kesehatan
• Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
• Peraturan Menteri Kesehatan terkait Distribusi Alat Kesehatan
• Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

Karena sistem perizinan sudah berbasis risiko, maka Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru juga mengikuti klasifikasi usaha dan tingkat risiko kegiatan. klik cara mengurus izin alkes

Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru 2026
Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru 2026

Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru

Berikut adalah daftar lengkap syarat IDAK terbaru yang wajib disiapkan oleh perusahaan:

1. Legalitas Badan Usaha

Perusahaan harus sudah berbentuk badan usaha yang sah, seperti:

• PT
• CV
• Koperasi

Dokumen yang dibutuhkan:

• Akta pendirian dan SK Kemenkumham
• NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
• NPWP perusahaan
• Struktur organisasi perusahaan

2. KBLI yang Sesuai

Perusahaan harus memiliki:

• KBLI yang sesuai dengan kegiatan distribusi alat kesehatan

Jika KBLI tidak sesuai:

• Pengajuan IDAK pasti ditolak

3. Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Ini adalah syarat paling krusial dalam IDAK.

Kriteria PJT:

• Lulusan D3/S1 Farmasi, Apoteker, atau bidang terkait alat kesehatan
• Memiliki:
o Ijazah
o KTP
o NPWP
o Surat pernyataan kesediaan
• Tidak menjadi PJT di lebih dari 3 perusahaan

4. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis

Perusahaan wajib membuat:

• Surat penunjukan resmi PJT
• Ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan

5. Sarana dan Prasarana Gudang

Gudang harus memenuhi standar:

• Alamat jelas dan tetap
• Layak untuk penyimpanan alat kesehatan
• Memiliki:
o Rak penyimpanan
o Ventilasi
o Pencahayaan
o Pengaturan suhu jika diperlukan

Dokumen pendukung:

• Foto gudang
• Denah lokasi
• Surat kepemilikan/sewa gudang

6. SOP (Standar Operasional Prosedur)

Ini adalah syarat wajib dalam Syarat IDAK Terbaru, meliputi:

• SOP penerimaan barang
• SOP penyimpanan
• SOP distribusi
• SOP penanganan keluhan
• SOP penarikan produk (recall)

7. Sistem Manajemen Distribusi

Perusahaan harus memiliki:

• Sistem pencatatan stok
• Sistem pelacakan distribusi
• Sistem dokumentasi

8. Komitmen Pemenuhan Standar CDAKB

CDAKB = Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Perusahaan wajib:

• Menandatangani komitmen penerapan CDAKB
• Siap untuk diaudit oleh Kemenkes

9. Dokumen Pendukung Lainnya

• Surat pernyataan tidak menjual produk palsu
• Surat pernyataan kebenaran data
• Dokumen OSS-RBA lainnya sesuai klasifikasi risiko

Alur Pengurusan IDAK Terbaru

Berikut alur singkatnya:

1. Buat dan pastikan NIB + KBLI sesuai
2. Lengkapi dokumen legal perusahaan
3. Siapkan PJT
4. Siapkan gudang + SOP
5. Upload dokumen ke OSS-RBA
6. Proses verifikasi Kemenkes
7. Jika disetujui → IDAK terbit

Berapa Lama Proses Pengurusan IDAK?

Estimasi waktu normal:

• ± 2–4 minggu

Tergantung:

•Kelengkapan dokumen
• Kesiapan gudang
• Validitas PJT
• Respons verifikator

Kendala Umum dalam Pengurusan IDAK

Banyak pengajuan IDAK gagal atau tertunda karena:

• KBLI tidak sesuai
• PJT tidak memenuhi syarat
• SOP tidak sesuai standar
• Gudang tidak layak
• Salah upload dokumen di OSS

Inilah alasan kenapa banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pengurusan profesional. konsultasi gratis bersama Permatamas

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia adalah konsultan perizinan legalitas usaha yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan:

• IDAK Alat Kesehatan
• Izin Edar Alat Kesehatan
• PKRT
• Kosmetik
• Sertifikat Halal
• Dan berbagai perizinan usaha lainnya

👉 Syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) Terbaru adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang membantu klien dari:

• Konsultasi awal
• Cek kesiapan dokumen
• Penyusunan SOP
• Pendampingan OSS
• Hingga IDAK resmi terbit

Keuntungan Mengurus IDAK Lewat Permatamas Indonesia

✅ Dibantu dari nol sampai terbit
✅ Dicek kelayakan dokumen sebelum submit
✅ Dibuatkan SOP sesuai standar Kemenkes
✅ Minim risiko revisi dan penolakan
✅ Lebih hemat waktu dan tenaga
✅ Garansi 100% uang kembali jika tidak terbit sesuai perjanjian

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinalkes.com

FAQ SYARAT IDAK (IZIN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN) TERBARU

1. Apa itu IDAK?

IDAK adalah Izin Distribusi Alat Kesehatan yang wajib dimiliki perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia.

2. Siapa yang wajib memiliki IDAK?

Semua distributor, importir, dan pedagang besar alat kesehatan wajib memiliki IDAK.

3. Apa saja syarat IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) terbaru?

Syaratnya meliputi legalitas perusahaan, NIB & KBLI yang sesuai, Penanggung Jawab Teknis (PJT), gudang, SOP, dan komitmen CDAKB.

4. Berapa lama proses pengurusan IDAK?

Rata-rata memakan waktu sekitar 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan sarana.

5. Apakah IDAK bisa diurus lewat OSS?

Ya, pengajuan IDAK dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan diverifikasi oleh Kemenkes.

6. Kenapa pengajuan IDAK sering ditolak?

Biasanya karena KBLI tidak sesuai, PJT tidak memenuhi syarat, SOP tidak standar, atau gudang tidak layak.

7. Apakah bisa mengurus IDAK tanpa pengalaman?

Bisa, tetapi sangat disarankan menggunakan jasa konsultan agar tidak salah langkah.

8. Apakah Permatamas bisa membantu urus IDAK dari nol?

Bisa. Permatamas Indonesia mendampingi dari persiapan dokumen sampai IDAK resmi terbit.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website