Berapa Lama Mengurus CPAKB?

Berapa Lama Mengurus CPAKB? – Dalam industri alat kesehatan, Pertanyaan berapa lama mengurus CPAKB sering menjadi hal utama yang ditanyakan oleh pelaku usaha alat kesehatan sebelum mengajukan perizinan. CPAKB atau Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik merupakan sertifikat wajib bagi pabrik alat kesehatan agar dapat memproduksi dan mengedarkan produknya secara legal di Indonesia. Tanpa CPAKB, proses perizinan lanjutan seperti izin edar alat kesehatan tidak dapat dilakukan.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara jelas berapa lama mengurus CPAKB, apa saja tahapan prosesnya, serta faktor apa yang memengaruhi lamanya waktu pengurusan. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap dan menyeluruh mengenai berapa lama mengurus CPAKB, sehingga dapat menjadi gambaran realistis bagi Anda yang sedang mempersiapkan perizinan.

| baca juga : Peraturan Izin Edar Alat Kesehatan Terbaru

Apa Itu CPAKB?

Sebelum membahas berapa lama mengurus CPAKB, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan CPAKB. CPAKB adalah standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memastikan bahwa proses produksi alat kesehatan dilakukan secara aman, terkendali, dan memenuhi persyaratan mutu.

Sertifikat CPAKB dikeluarkan oleh Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah perusahaan dinyatakan lulus penilaian dokumen dan inspeksi sarana produksi. Oleh karena itu, waktu pengurusan CPAKB tidak bisa instan dan memerlukan persiapan yang matang.

Tanpa CPAKB, perusahaan tidak dapat melakukan distribusi alat kesehatan secara legal di wilayah Indonesia. Karena itu, sertifikat ini menjadi salah satu dokumen utama dalam rangkaian izin edar alat kesehatan.

| baca juga : Apa Itu Alat Kesehatan

Berapa Lama Mengurus CPAKB?

Secara umum, berapa lama mengurus CPAKB berkisar antara 3 sampai 6 bulan. Waktu tersebut dihitung sejak pengajuan dokumen lengkap hingga sertifikat CPAKB diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Namun perlu dipahami bahwa durasi ini bersifat estimasi. Dalam praktiknya, berapa lama mengurus CPAKB dapat lebih cepat atau justru lebih lama, tergantung pada kesiapan perusahaan dan hasil evaluasi dari tim penilai Kemenkes.

Estimasi Waktu Mengurus CPAKB:

• Persiapan internal dokumen: 1–2 bulan
• Pengajuan dan evaluasi dokumen: 1–2 bulan
• Inspeksi sarana produksi: 2–4 minggu
• Perbaikan (jika ada temuan): 2–4 minggu
• Penerbitan sertifikat: 1–2 minggu

Jika dijumlahkan, maka total waktu berapa lama mengurus CPAKB dapat mencapai 3–6 bulan atau lebih.

Banyak perusahaan menanyakan berapa lama mengurus CPAKB di surve, karena tahap surve atau audit lapangan merupakan salah satu bagian yang menentukan total waktu pengurusan. Proses surve ini biasanya dijadwalkan setelah seluruh berkas administrasi diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat awal.

| baca juga : Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Tahapan Pengurusan CPAKB

Untuk memahami berapa lama mengurus CPAKB, kita perlu melihat alur prosesnya secara umum. Proses pengurusan CPAKB terbagi menjadi beberapa tahapan penting:

1. Persiapan Dokumen Administrasi

Tahap awal ini meliputi pengumpulan dan penyusunan dokumen yang dibutuhkan seperti akta pendirian, izin usaha, struktur organisasi, SOP distribusi, serta laporan audit internal.
Waktu yang dibutuhkan: sekitar 1–2 minggu tergantung kelengkapan dokumen perusahaan.

2. Pengajuan Permohonan ke Kemenkes

Setelah dokumen siap, perusahaan mengajukan permohonan CPAKB melalui sistem elektronik Kementerian Kesehatan (e-CPAKB).
Waktu pengajuan: 1–3 hari kerja.

3. Verifikasi Administrasi oleh Kemenkes

Pada tahap ini, petugas akan menilai kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dengan persyaratan teknis. Jika ditemukan kekurangan, perusahaan akan diminta melakukan perbaikan.
Durasi rata-rata: 7–14 hari kerja.

4. Survei atau Audit Lapangan oleh Kemenkes

Setelah dokumen disetujui, Kemenkes akan menjadwalkan surve lapangan untuk memverifikasi kondisi gudang, sistem distribusi, dan pelaksanaan SOP perusahaan.

Tahap surve inilah yang sering membuat banyak pelaku usaha bertanya berapa lama mengurus CPAKB di surve, karena waktu pelaksanaannya tergantung jadwal auditor Kemenkes dan kesiapan perusahaan.
Biasanya, tahap surve memerlukan waktu 2–3 minggu, termasuk waktu tunggu penjadwalan.

5. Evaluasi dan Penerbitan Sertifikat CPAKB

Jika hasil surve dinilai sesuai standar, maka Kemenkes akan menerbitkan sertifikat CPAKB yang berlaku selama 5 tahun.
Waktu penerbitan: 5–10 hari kerja setelah laporan surve disetujui.

Secara keseluruhan, total waktu pengurusan CPAKB bisa mencapai 1–3 bulan, tergantung pada kecepatan masing-masing tahapan dan kesiapan dokumen perusahaan.

| baca juga : Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Faktor yang Mempengaruhi Lama Waktu Pengurusan CPAKB

Setiap perusahaan bisa mengalami waktu pengurusan yang berbeda. Berikut faktor-faktor yang memengaruhi berapa lama mengurus CPAKB:

1. Kelengkapan Dokumen
Jika dokumen perusahaan belum lengkap, maka proses verifikasi akan tertunda karena harus dilakukan perbaikan dan pengiriman ulang.

2. Kesiapan Fasilitas
Gudang penyimpanan dan sarana distribusi harus memenuhi standar CPAKB. Jika belum memenuhi syarat, perusahaan perlu melakukan penyesuaian yang tentu memakan waktu.

3. Jadwal Survei Kemenkes
Salah satu faktor paling berpengaruh terhadap berapa lama mengurus CPAKB di surve adalah ketersediaan jadwal auditor dari Kemenkes. Dalam beberapa kasus, antrean surve bisa memakan waktu beberapa minggu.

4. Hasil Audit Lapangan
Jika pada tahap surve ditemukan ketidaksesuaian (non-conformity), maka perusahaan perlu melakukan tindakan korektif sebelum sertifikat diterbitkan. Proses ini juga menambah durasi pengurusan.

5. Kapasitas Permohonan di Kemenkes
Pada masa tertentu, volume pengajuan CPAKB meningkat, sehingga memengaruhi waktu proses administrasi dan penjadwalan surve.

| baca juga : Kenapa Alat Kesehatan Harus Ada Izin Edar

Berapa Lama Mengurus CPAKB
Berapa Lama Mengurus CPAKB

Apakah Urus CPAKB di Surve?

Pertanyaan utama yang sering muncul dari para pelaku usaha adalah: apakah urus CPAKB di surve?

Jawabannya adalah Ya, proses pengurusan CPAKB memang melibatkan tahapan surve atau audit lapangan oleh Kementerian Kesehatan.

Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sistem, fasilitas, dan prosedur distribusi yang dijalankan oleh perusahaan benar-benar sesuai dengan pedoman CPAKB. Artinya, pengajuan CPAKB tidak hanya sebatas administrasi di atas kertas, tetapi juga harus dibuktikan melalui penilaian langsung di lapangan.

Proses surve ini merupakan bagian dari penjaminan mutu sistem distribusi alat kesehatan, agar setiap perusahaan yang memperoleh sertifikat CPAKB benar-benar layak dan kompeten menjalankan aktivitas distribusi sesuai standar pemerintah.

Oleh karena itu, memahami berapa lama mengurus CPAKB di surve menjadi penting agar perusahaan dapat mempersiapkan diri sejak awal dan tidak mengalami keterlambatan. KLIK Proses pengurusan CPAKB

| baca juga : Registrasi Alat Kesehatan yang Mudah Bagaimana

Tips Agar Proses Pengurusan CPAKB Lebih Cepat

Proses pengurusan CPAKB memang membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang. Banyak pelaku usaha bertanya bagaimana cara agar waktu pengurusan CPAKB bisa lebih cepat dan tidak berlarut-larut. Berikut beberapa tips praktis agar proses pengurusan CPAKB berjalan lebih efektif dan minim kendala.

1. Persiapkan Sarana Produksi Sesuai Standar Sejak Awal

Salah satu faktor utama yang memperlambat CPAKB adalah sarana produksi yang belum sesuai standar. Pastikan tata letak ruangan, alur produksi bersih-kotor, ventilasi, pencahayaan, hingga kebersihan area produksi telah memenuhi ketentuan CPAKB sebelum pengajuan.
Persiapan sarana yang matang akan mengurangi temuan saat inspeksi dan mempercepat keseluruhan proses.

2. Lengkapi Dokumen CPAKB Secara Menyeluruh

Dokumen adalah kunci dalam mempercepat pengurusan CPAKB. Pastikan seluruh dokumen seperti:
• SOP produksi
• SOP pengendalian mutu
• Manual mutu
• Struktur organisasi
• Uraian tugas personel
Disusun sesuai pedoman CPAKB dan saling konsisten satu sama lain. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sinkron akan menyebabkan revisi berulang dan memperpanjang waktu pengurusan.

3. Pastikan SOP Dijalankan di Lapangan

Kesalahan umum adalah SOP hanya rapi di atas kertas, namun tidak diterapkan di lapangan. Saat inspeksi, tim auditor akan mencocokkan antara dokumen dan praktik nyata.

Dengan memastikan SOP benar-benar dijalankan oleh seluruh karyawan, potensi temuan akan jauh berkurang sehingga proses CPAKB dapat lebih cepat disetujui.

4. Siapkan SDM dan Tanggung Jawab dengan Jelas

Struktur organisasi dalam CPAKB harus jelas, termasuk penanggung jawab produksi dan penanggung jawab mutu. Pastikan personel yang ditunjuk:
• Memahami tugasnya
• Mampu menjelaskan proses kerja
• Siap saat audit atau inspeksi
SDM yang siap akan mempercepat proses verifikasi dan menghindari penilaian ulang.

5. Lakukan Simulasi Audit Internal

Sebelum inspeksi resmi dari Kemenkes, sebaiknya dilakukan audit internal atau simulasi inspeksi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi temuan sejak dini dan melakukan perbaikan lebih awal.
Langkah ini sangat efektif untuk mempercepat proses karena mengurangi kemungkinan perbaikan pasca-inspeksi.

6. Respons Cepat Terhadap Permintaan Perbaikan

Jika terdapat catatan atau ketidaksesuaian dari evaluator atau auditor, segera lakukan perbaikan dan unggah ulang sesuai arahan. Respons yang lambat akan sangat memengaruhi berapa lama pengurusan CPAKB secara keseluruhan.
Semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin cepat proses berlanjut ke tahap berikutnya.

7. Gunakan Jasa Pendampingan Profesional

Mengurus CPAKB tanpa pengalaman sering kali memakan waktu lebih lama karena kesalahan teknis dan administratif. Dengan pendampingan berpengalaman, proses dapat lebih terarah dan efisien.
Perlu diketahui bahwa tips agar proses pengurusan CPAKB lebih cepat merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang membantu perusahaan dari tahap persiapan hingga sertifikat CPAKB terbit tanpa revisi berulang.

8. Susun Timeline Pengurusan yang Realistis

Miliki jadwal kerja yang jelas mulai dari persiapan dokumen, pembenahan sarana, hingga kesiapan audit. Timeline yang terstruktur akan membantu perusahaan fokus pada setiap tahap dan menghindari penundaan yang tidak perlu.
Mempercepat pengurusan CPAKB bukan berarti mengabaikan ketentuan, tetapi memastikan setiap persyaratan dipenuhi dengan benar sejak awal. Dengan sarana siap, dokumen lengkap, SOP diterapkan, dan pendampingan yang tepat, proses CPAKB dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

| baca juga : Apa Saja Legalitas Alat Kesehatan yang Harus Dimiliki?

Mengapa Perlu Mengandalkan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan?

Dalam industri alat kesehatan, proses perizinan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang ketat dan terus berkembang. Banyak pelaku usaha mengalami kendala ketika mengurus perizinan secara mandiri, mulai dari dokumen yang tidak sesuai hingga proses evaluasi yang berlarut-larut. Inilah alasan mengapa jasa pengurusan izin alat kesehatan menjadi solusi yang semakin dibutuhkan.

Berikut penjelasan lengkap mengapa perlu mengandalkan jasa pengurusan izin alat kesehatan bagi perusahaan manufaktur maupun distributor.

1. Regulasi Alat Kesehatan Sangat Kompleks
2. Meminimalkan Risiko Penolakan dan Revisi
3. Menghemat Waktu dan Sumber Daya Internal
4. Proses Lebih Cepat dan Terarah
5. Pendampingan Saat Audit dan Inspeksi
6. Memastikan Kepatuhan Jangka Panjang
7. Solusi Tepat untuk Perusahaan Baru dan Berkembang
8. Bagian dari Strategi Bisnis yang Efisien

Di sinilah Permatamas Indonesia hadir untuk memberikan solusi.

Sebagai Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun, Permatamas Indonesia membantu perusahaan mengurus berbagai perizinan resmi seperti CPAKB, CDAKB, izin edar alat kesehatan, dan izin distribusi lainnya.

Melalui layanan ini, perusahaan akan dibantu mulai dari:

• Persiapan dokumen administratif dan teknis.
• Pelatihan tim internal agar siap menghadapi surve.
• Pendampingan langsung saat audit lapangan.
• Koordinasi dengan pihak Kemenkes hingga sertifikat CPAKB diterbitkan. konsultasi gratis pengurusan CPAKB

Dengan pendampingan dari Permatamas Indonesia, waktu pengurusan CPAKB dapat dipersingkat secara signifikan, karena setiap tahapan dijalankan secara sistematis dan sesuai standar.

| baca juga : Syarat Menjadi Distributor Alat Kesehatan

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan efisien, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang berpengalaman mendampingi perusahaan dalam setiap tahap pengurusan CPAKB hingga sertifikat resmi terbit.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Berapa Lama Mengurus CPAKB

1. Apa itu CPAKB?

CPAKB adalah singkatan dari Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik, yaitu standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan proses produksi alat kesehatan dilakukan secara aman, terkendali, dan memenuhi persyaratan mutu.

2. Mengapa CPAKB wajib dimiliki oleh perusahaan alat kesehatan?

CPAKB wajib dimiliki karena menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia. Tanpa CPAKB, perusahaan tidak dapat melanjutkan proses izin edar alat kesehatan.

3. Berapa lama mengurus CPAKB?

Secara umum, berapa lama mengurus CPAKB berkisar antara 3 hingga 6 bulan, terhitung sejak pengajuan dokumen lengkap sampai sertifikat CPAKB diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Waktu ini dapat lebih cepat atau lebih lama tergantung kesiapan perusahaan.

4. Apakah waktu pengurusan CPAKB bisa lebih cepat?

Ya, waktu pengurusan CPAKB bisa lebih cepat apabila:
• Dokumen perusahaan lengkap dan sesuai standar
• Fasilitas dan sarana produksi sudah memenuhi persyaratan
• Tidak ada temuan mayor saat audit lapangan
• Perusahaan responsif terhadap permintaan perbaikan
Dengan pendampingan profesional, proses dapat dipersingkat secara signifikan.

5. Berapa lama mengurus CPAKB di surve atau audit lapangan?

Tahap surve atau audit lapangan umumnya membutuhkan waktu 2–3 minggu, termasuk waktu penjadwalan auditor Kemenkes dan pelaksanaan inspeksi di lokasi perusahaan.

6. Apakah urus CPAKB di surve?

Ya, pengurusan CPAKB wajib melalui tahap surve atau audit lapangan oleh Kementerian Kesehatan. Surve dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk fasilitas dan penerapan SOP.

7. Apa saja tahapan utama pengurusan CPAKB?

Tahapan pengurusan CPAKB meliputi:
1. Persiapan dokumen administrasi dan teknis
2. Pengajuan permohonan melalui sistem Kemenkes
3. Verifikasi administrasi
4. Surve atau audit lapangan
5. Evaluasi hasil audit
6. Penerbitan sertifikat CPAKB

8. Faktor apa saja yang memengaruhi lama pengurusan CPAKB?

Beberapa faktor yang memengaruhi berapa lama mengurus CPAKB, antara lain:
• Kelengkapan dan kesesuaian dokumen
• Kesiapan fasilitas dan sarana
• Jadwal surve dari Kemenkes
• Hasil audit lapangan
• Jumlah permohonan CPAKB yang sedang diproses Kemenkes

9. Apa yang terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian saat audit?

Jika ditemukan ketidaksesuaian (non-conformity), perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (corrective action). Proses penerbitan sertifikat CPAKB akan dilanjutkan setelah perbaikan tersebut disetujui oleh tim evaluator.

10. Berapa lama masa berlaku sertifikat CPAKB?

Sertifikat CPAKB berlaku selama 5 tahun, dengan catatan perusahaan tetap menerapkan standar CPAKB secara konsisten dan siap dilakukan pengawasan sewaktu-waktu.

11. Apakah pengurusan CPAKB bisa dilakukan sendiri?

Secara teknis bisa, namun pengurusan CPAKB tanpa pengalaman sering kali memakan waktu lebih lama karena risiko revisi dokumen dan temuan audit. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pendampingan profesional.

12. Mengapa perlu menggunakan jasa pengurusan izin alat kesehatan?

Menggunakan jasa pengurusan izin alat kesehatan membantu:
• Memahami regulasi yang kompleks
• Mengurangi risiko penolakan
• Mempercepat proses
• Mendapat pendampingan saat audit
Hal ini membuat proses CPAKB lebih terarah dan efisien.

13. Apakah Permatamas Indonesia melayani pengurusan CPAKB?

Ya. Permatamas Indonesia merupakan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun, melayani pengurusan CPAKB, CDAKB, izin edar alat kesehatan, dan perizinan terkait lainnya.

14. Apa saja layanan Permatamas Indonesia dalam pengurusan CPAKB?

Layanan meliputi:
• Penyusunan dan pemeriksaan dokumen
• Pendampingan kesiapan surve
• Pelatihan tim internal
• Pendampingan audit lapangan
• Koordinasi hingga sertifikat CPAKB terbit

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Apakah Urus CPAKB di Surve?

Apakah Urus CPAKB di Surve? – Dalam dunia distribusi alat kesehatan, istilah CPAKB (Cara Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik) menjadi hal yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha. CPAKB merupakan salah satu bentuk sertifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan yang memastikan bahwa sistem distribusi alat kesehatan berjalan sesuai standar mutu dan keamanan.

Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: apakah urus CPAKB di surve? Apakah dalam proses pengurusan CPAKB ada inspeksi atau audit lapangan dari Kementerian Kesehatan? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut, termasuk bagaimana proses surveilans dilakukan dan bagaimana perusahaan dapat mempersiapkan diri agar lolos verifikasi dengan lancar.

Selain itu, pembahasan apakah urus CPAKB di surve juga merupakan bagian penting dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang siap membantu Anda dalam seluruh proses legalisasi distribusi alat kesehatan sesuai regulasi resmi Kemenkes.

| baca juga : Contoh Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes

Apa Itu CPAKB?

Sebelum membahas apakah urus CPAKB di surve, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu CPAKB.
CPAKB adalah singkatan dari Cara Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik, yaitu pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan agar kegiatan distribusi alat kesehatan dilakukan secara benar, aman, dan terjamin mutunya.

Tujuan utama CPAKB adalah memastikan setiap produk alat kesehatan yang sampai ke masyarakat memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang disetujui pemerintah. Oleh karena itu, setiap distributor alat kesehatan wajib memiliki sertifikat CPAKB sebelum memasarkan produk mereka.

Dalam pelaksanaannya, proses pengurusan CPAKB melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pemeriksaan dokumen, evaluasi sistem manajemen distribusi, dan salah satunya adalah tahapan surve atau audit lapangan. Tanpa CPAKB, perusahaan tidak dapat mengurus izin edar alat kesehatan maupun perizinan lanjutan lainnya.

| baca juga :  Izin Alat Kesehatan Online Terbaru

Apakah Urus CPAKB di Surve?

Pertanyaan utama yang sering muncul dari para pelaku usaha adalah: apakah urus CPAKB di surve?

Jawabannya adalah Ya, proses pengurusan CPAKB memang melibatkan tahapan surve atau audit lapangan oleh Kementerian Kesehatan.

Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sistem, fasilitas, dan prosedur distribusi yang dijalankan oleh perusahaan benar-benar sesuai dengan pedoman CPAKB. Artinya, pengajuan CPAKB tidak hanya sebatas administrasi di atas kertas, tetapi juga harus dibuktikan melalui penilaian langsung di lapangan.

Proses surve ini merupakan bagian dari penjaminan mutu sistem distribusi alat kesehatan, agar setiap perusahaan yang memperoleh sertifikat CPAKB benar-benar layak dan kompeten menjalankan aktivitas distribusi sesuai standar pemerintah.

| baca juga :  Alat Kesehatan Terdiri Berapa Kelas?

Tujuan Survei dalam Pengurusan CPAKB

Survei dalam pengurusan CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) merupakan tahap penting yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas produksi alat kesehatan benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kepatuhan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Memastikan Penerapan CPAKB di Lapangan

Tujuan utama surve CPAKB adalah memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di fasilitas produksi. Tidak cukup hanya memiliki SOP dan dokumen tertulis, tetapi harus diterapkan secara konsisten.

2. Menilai Kelayakan Fasilitas Produksi

Survei dilakukan untuk memastikan:
• Layout ruangan sesuai alur produksi
• Kebersihan dan sanitasi terjaga
• Peralatan produksi layak dan terkalibrasi
Hal ini penting untuk menjamin mutu alat kesehatan yang dihasilkan.

3. Menguji Sistem Pengendalian Mutu

Tim surve menilai penerapan:
• Pengawasan mutu bahan baku
• Pengendalian proses produksi
• Pemeriksaan produk jadi
• Penanganan produk tidak sesuai
Semua proses ini harus terdokumentasi dan dijalankan dengan benar.

4. Memastikan Kompetensi Personel

Survei CPAKB juga bertujuan memastikan bahwa:
• Personel sesuai dengan struktur organisasi
• Memiliki kompetensi dan pelatihan yang memadai
• Tugas dan tanggung jawabnya jelas
Personel yang kompeten menjadi kunci keberhasilan penerapan CPAKB.

5. Menilai Kepatuhan terhadap Regulasi Kemenkes

Survei berfungsi sebagai bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan alat kesehatan yang berlaku.

6. Melindungi Keamanan Pengguna Alat Kesehatan

Pada akhirnya, tujuan surve CPAKB adalah melindungi keselamatan pengguna, baik pasien maupun tenaga medis, dengan memastikan produk alat kesehatan diproduksi secara aman dan bermutu.

Dengan kata lain, apakah urus CPAKB di surve memang benar, dan proses tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan legalitas dan kelayakan distribusi alat kesehatan.

| baca juga :  Kenapa Izin Edar Alat Kesehatan Ditolak?

Kapan Urus CPAKB Dilakukan Surve?

Survei dalam pengurusan CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) dilakukan pada tahap tertentu setelah pengajuan permohonan, bukan di awal proses. Berikut penjelasan waktu dan kondisi kapan surve CPAKB dilakukan:

1. Setelah Pengajuan & Verifikasi Dokumen

Surve CPAKB dilakukan SETELAH perusahaan:
• Mengajukan permohonan CPAKB ke Kemenkes
• Melengkapi seluruh dokumen administratif dan teknis
• Dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan awal
Jika dokumen belum sesuai, surve belum akan dijadwalkan.

2. Saat Permohonan CPAKB Baru

Untuk CPAKB pertama kali, surve umumnya dilakukan setelah lolos evaluasi dokumen.
Tujuannya memastikan bahwa:
• Fasilitas produksi sudah siap
• SOP benar-benar diterapkan
• Sistem mutu berjalan sesuai CPAKB
✅ Hampir selalu disertai surve, baik onsite maupun online (virtual) sesuai kebijakan Kemenkes.

3. Saat Perpanjangan CPAKB

Surve juga dapat dilakukan saat:
• CPAKB akan diperpanjang
• Masa berlaku hampir habis (5 tahun)
• Ada temuan atau risiko kepatuhan sebelumnya
Pada perpanjangan, surve tetap bisa dilakukan untuk memastikan standar masih diterapkan secara konsisten.

4. Jika Ada Perubahan Signifikan

Surve CPAKB dapat dilakukan kapan saja apabila terdapat:
• Perubahan lokasi pabrik
• Perubahan layout fasilitas
• Perubahan proses produksi
• Perubahan penanggung jawab teknis
Perubahan ini wajib dilaporkan dan dapat memicu surve ulang.

5. Setelah Perbaikan Temuan

Jika saat surve ditemukan ketidaksesuaian:
• Perusahaan wajib melakukan perbaikan (CAPA)
• Surve ulang atau verifikasi lanjutan bisa dilakukan untuk memastikan perbaikan telah diterapkan

6. Jadwal Surve Ditentukan Kemenkes

📌 Penting diketahui:
Jadwal surve CPAKB sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkes, setelah seluruh persyaratan dinyatakan siap. Perusahaan hanya dapat menunggu dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

| baca juga :  Cara Mengetahui Izin Edar Alat Kesehatan Asli atau Palsu

Apakah Urus CDAKB di surve
Apakah Urus CDAKB di surve

Siapa yang Melakukan Survei CPAKB?

Survei CPAKB dilakukan oleh tim auditor dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, khususnya dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes). Tim auditor ini terdiri dari pejabat fungsional yang memiliki kompetensi di bidang regulasi dan pengawasan distribusi alat kesehatan.

Dalam beberapa kasus, jika permohonan CPAKB diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), proses surve dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. KLIK Proses Pengurusan CPAKB

| baca juga :  Produk Alat Kesehatan Meliputi Apa Saja?

Apa yang Diperiksa Saat Survei CPAKB?

Agar perusahaan dapat lolos dengan baik, penting untuk memahami aspek-aspek yang biasanya diperiksa dalam surve CPAKB, di antaranya:

• Kondisi fasilitas penyimpanan (gudang): Harus bersih, aman, memiliki sistem ventilasi dan pengendalian suhu yang memadai.
• Peralatan distribusi: Kendaraan pengiriman harus sesuai dengan jenis alat kesehatan yang diangkut.
• Dokumentasi: Termasuk catatan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman alat kesehatan.
• Sumber daya manusia: Petugas distribusi dan penanggung jawab teknis harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
• Sistem manajemen mutu: Adanya SOP yang dijalankan dengan baik dan bukti pelatihan internal staf.

Jika semua aspek tersebut telah memenuhi persyaratan, maka perusahaan dapat dengan mudah lolos surve dan memperoleh sertifikat CPAKB.

| baca juga :  Izin Apa Saja untuk Bisnis Produk Alat Kesehatan?

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lolos Survei CPAKB?

Apabila hasil surve menunjukkan ketidaksesuaian (non-conformity), perusahaan akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan atau tindak lanjut (Corrective Action).

Jika perusahaan tidak lolos surve CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik), maka sertifikat CPAKB tidak dapat diterbitkan atau diperpanjang sampai seluruh ketidaksesuaian (temuan) diperbaiki sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada legalitas dan kelangsungan usaha alat kesehatan.

1. CPAKB Tidak Diterbitkan / Tidak Diperpanjang
2. Muncul Temuan Ketidaksesuaian (NC)
3. Wajib Melakukan Tindakan Perbaikan
4. Risiko Pengulangan Survei
5. Produksi Bisa Dihentikan Sementara
6. Dampak pada Izin Edar & Distribusi
7. Risiko Sanksi Administratif

Jika perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pengajuan CPAKB dapat ditolak atau ditunda. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua aspek sistem distribusi telah memenuhi pedoman Kemenkes sebelum jadwal surve dilakukan.

Menggunakan bantuan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia dapat membantu perusahaan dalam melakukan audit internal dan persiapan dokumen agar hasil surve berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

| baca juga :  Produk Alat Kesehatan Impor Apakah Harus Ada Izin Edar?

Bagaimana Persiapan Menghadapi Survei CPAKB?

Persiapan menghadapi survei CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) sangat menentukan hasil kelulusan. Survei ini menilai kesesuaian dokumen, sistem, dan praktik nyata di fasilitas produksi alat kesehatan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Persiapan yang matang akan meminimalkan temuan dan mempercepat penerbitan atau perpanjangan CPAKB.

Agar proses surve berjalan sukses, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah persiapan berikut:

1. Pastikan seluruh SOP distribusi telah disusun dan dijalankan dengan konsisten.
2. Lakukan audit internal minimal satu kali sebelum pengajuan untuk mengetahui area yang perlu diperbaiki.
3. Cek kelengkapan dokumen pendukung, termasuk izin usaha, daftar inventaris, dan catatan penerimaan barang.
4. Pastikan fasilitas fisik seperti gudang dan kendaraan pengangkut memenuhi syarat.
5. Latih tim internal agar memahami proses surve dan siap memberikan penjelasan kepada auditor.

Dengan persiapan matang, proses surve tidak hanya akan berjalan lancar, tetapi juga mempercepat penerbitan sertifikat CPAKB.

| baca juga :  Perbedaan Izin Edar Alat Kesehatan Lokal dan Impor Seperti Apa?

Apakah Urus CPAKB di Surve Dapat Dibantu oleh Konsultan?

Tentu saja bisa.
Banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional agar pengurusan izin berjalan lebih cepat dan tepat. Salah satu penyedia jasa terpercaya adalah Permatamas Indonesia, yang telah berpengalaman dalam Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan, termasuk pengurusan CPAKB dan CDAKB.

Melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, perusahaan akan dibantu sejak tahap awal persiapan dokumen, pelatihan tim, hingga pendampingan saat surve atau audit lapangan dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perizinan alat kesehatan, tim Permatamas memahami seluruh ketentuan dan standar regulasi terbaru, sehingga mampu memastikan proses pengajuan CPAKB berjalan efisien dan tepat waktu. konsultan gratis pengurusan CPAKB

| baca juga : Perizinan Alat Kesehatan Apa Saja?

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Agar proses surve berjalan lancar tanpa kendala, perusahaan dapat bekerja sama dengan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia yang siap memberikan pendampingan profesional dari awal hingga terbitnya sertifikat resmi.

Untuk konsultasi dan pengurusan CPAKB Anda, silakan hubungi:

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Apakah Urus CPAKB di Surve?

1. Apakah pengurusan CPAKB dilakukan melalui surve?

✅ Ya. Pengurusan CPAKB (Cara Pendistribusian Alat Kesehatan yang Baik) melibatkan surve atau audit lapangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai bagian dari proses verifikasi.

2. Apa tujuan surve dalam pengurusan CPAKB?

Survei bertujuan untuk memastikan bahwa:
• Sistem distribusi benar-benar diterapkan di lapangan
• Fasilitas, SDM, dan prosedur sesuai pedoman CPAKB
• Mutu dan keamanan alat kesehatan terjamin

3. Kapan surve CPAKB dilakukan?

Surve CPAKB dilakukan setelah pengajuan dan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, baik pada:
• Pengajuan CPAKB baru
• Perpanjangan CPAKB
• Perubahan signifikan (lokasi, fasilitas, penanggung jawab teknis)

4. Apakah semua pengurusan CPAKB pasti disurve?

Untuk pengajuan CPAKB baru, surve hampir selalu dilakukan.
Untuk perpanjangan, surve dapat dilakukan tergantung evaluasi risiko dan kebijakan Kemenkes.

5. Siapa yang melakukan surve CPAKB?

Survei CPAKB dilakukan oleh:
• Tim auditor Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Farmalkes)
• Atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
Auditor merupakan pihak resmi yang ditunjuk pemerintah.

6. Apa saja yang diperiksa saat surve CPAKB?

Beberapa aspek utama yang diperiksa meliputi:
• Fasilitas gudang dan penyimpanan
• Kendaraan dan sistem distribusi
• SOP dan dokumentasi distribusi
• Kompetensi SDM dan penanggung jawab teknis
• Sistem manajemen mutu dan pencatatan

7. Apakah surve CPAKB dilakukan secara langsung?

Surve CPAKB dapat dilakukan:
• Onsite (datang langsung ke lokasi)
• Online/virtual
Metode surve ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

8. Apa yang terjadi jika tidak lolos surve CPAKB?

Jika tidak lolos:
• Sertifikat CPAKB tidak diterbitkan atau tidak diperpanjang
• Perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (CAPA)
• Bisa dilakukan surve ulang
• Aktivitas distribusi berisiko dihentikan sementara

9. Apakah perusahaan masih bisa memperbaiki hasil surve yang tidak lolos?

✅ Bisa. Perusahaan akan diberikan waktu untuk:
• Memperbaiki temuan ketidaksesuaian
• Melengkapi dokumen atau sistem
• Mengajukan verifikasi ulang sesuai arahan auditor

10. Bagaimana agar lolos surve CPAKB?

Beberapa langkah penting:
• Menyiapkan SOP distribusi yang dijalankan konsisten
• Audit internal sebelum surve
• Menyiapkan fasilitas dan dokumen pendukung
• Melatih tim internal menghadapi surve

11. Apakah pengurusan CPAKB bisa dibantu konsultan?

✅ Ya. Pengurusan CPAKB dapat dibantu konsultan, terutama untuk:
• Persiapan dokumen
• Audit internal
• Pendampingan saat surve
• Tindak lanjut perbaikan temuan

12. Apa keuntungan menggunakan Jasa Permatamas Indonesia untuk CPAKB?

Dengan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, perusahaan akan mendapatkan:
• Pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit
• Persiapan surve yang lebih matang
• Minim risiko kesalahan administratif
• Proses lebih efisien dan terkontrol

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website