Sanksi Jika Distribusi Alat Kesehatan Tanpa IDAK – Distribusi alat kesehatan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap pelaku usaha yang mendistribusikan alat kesehatan untuk memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin mutu, keamanan, serta kelayakan alat kesehatan yang beredar di masyarakat. Tanpa IDAK, aktivitas …