Sanksi Distribusi Alat Kesehatan Tanpa CDAKB

Sanksi Distribusi Alat Kesehatan Tanpa CDAKB – Distribusi alat kesehatan di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar distribusi yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang ini. Salah satu persyaratan penting adalah memiliki sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Tanpa CDAKB, perusahaan distributor tidak …

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website