Syarat CPAKB Apa Saja? – Dalam industri alat kesehatan, kualitas dan keamanan produk bukan hanya tuntutan pasar, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES). Setiap perusahaan yang memproduksi alat kesehatan wajib memenuhi standar CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik). Standar inilah yang memastikan perusahaan mampu menghasilkan produk yang aman, konsisten, higienis, dan memenuhi regulasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin memasuki atau memperluas bisnis di bidang alat kesehatan, baik melalui jasa pendirian PT/CV maupun pengembangan pabrik baru, memahami Syarat CPAKB KEMENKES Apa Saja adalah langkah pertama yang sangat penting. Artikel ini memberikan penjelasan lengkap, detail, dan mudah dipahami mengenai seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi, baik dari sisi administrasi, teknis, hingga manajemen mutu. Selain itu, kami juga membahas bagaimana Permatamas Indonesia membantu proses tersebut melalui layanan profesionalnya.
Perlu diketahui bahwa Syarat CPAKB KEMENKES Apa Saja adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, sehingga Anda bisa mendapatkan pendampingan lengkap dari awal hingga sertifikat resmi terbit dari Kemenkes.
| baca juga : Apa Itu IDAK KEMENKES?
Apa Itu CPAKB kemenkes?
Sebelum membahas persyaratan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan CPAKB. CPAKB adalah standar sistem produksi yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk memastikan bahwa alat kesehatan diproduksi menggunakan proses yang aman, konsisten, terdokumentasi, dan memenuhi kualitas yang diwajibkan. Dalam praktiknya, standar ini juga sering dikaitkan dengan berbagai kebutuhan perizinan lain seperti jasa izin PKRT bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses produksi dan legalitas usahanya sesuai ketentuan pemerintah.
Penerapan CPAKB meliputi:
• Tata letak pabrik yang higienis
• Alur produksi yang menghindari kontaminasi
• Personel yang kompeten
• Alat produksi yang terkalibrasi
• Sistem dokumentasi yang rapi
• Pengendalian mutu (Quality Control) yang terstruktur
Tanpa CPAKB, produsen tidak dapat memperoleh izin edar alat kesehatan, sehingga produknya tidak bisa diedarkan secara legal di Indonesia.
| baca juga : Cara Mengurus IDAK KEMENKES
Mengapa CPAKB Penting untuk Industri Alat Kesehatan?
Sebelum membahas syarat CPAKB apa saja, kita juga perlu memahami mengapa izin ini begitu penting. Penerapan CPAKB bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bagian penting dalam membangun kredibilitas perusahaan dan menjaga keselamatan masyarakat. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap standar seperti CPAKB memiliki peran yang mirip dengan layanan jasa daftar hak cipta, yaitu memastikan karya, produk, maupun proses usaha terlindungi dan diakui secara legal oleh negara.
Berikut alasan mengapa CPAKB sangat penting untuk industri alat kesehatan:
1. Menjamin Keamanan Produk Alkes
2. Menjaga Kualitas dan Konsistensi Produksi
3. Memenuhi Kewajiban Regulasi Kementerian Kesehatan
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
5. Memperkuat Posisi dalam Persaingan Industri
6. Meminimalkan Risiko Produk Cacat dan Penarikan Produk
7. Memudahkan Ekspansi dan Pengajuan Perizinan Lainnya
8. Melindungi Masyarakat dan Mendukung Sistem Kesehatan
CPAKB adalah fondasi utama dalam industri alat kesehatan. Standar ini tidak hanya memastikan legalitas perusahaan, tetapi juga menjamin keamanan, kualitas, dan kepercayaan publik terhadap produk alkes.
Jika perusahaan Anda bergerak di bidang produksi alat kesehatan, memiliki sertifikat CPAKB adalah langkah wajib untuk memastikan bisnis berjalan legal, profesional, dan berdaya saing tinggi.
| baca juga : Berapa Lama Proses Pengurusan IDAK KEMENKES?
Syarat CPAKB Apa Saja?
Berikut adalah syarat lengkap untuk memperoleh sertifikat CPAKB dari Kementerian Kesehatan. Pembahasan dibuat secara terstruktur agar mudah diikuti oleh pelaku usaha, pemilik pabrik, maupun perusahaan yang baru masuk ke industri alat kesehatan.
1. Legalitas Perusahaan yang Lengkap
Syarat utama dalam pengajuan CPAKB adalah legalitas perusahaan yang sah. Ini mencakup:
• Akta pendirian dan perubahan (bila ada)
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• NPWP perusahaan
• Surat keterangan domisili usaha
• Izin usaha industri atau izin operasional dari instansi berwenang
Legalitas ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang pembuatan alat kesehatan.
2. Struktur Organisasi dan Personel yang Kompeten
Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas, terutama dalam hal tanggung jawab terhadap sistem mutu dan pengawasan produksi.
Beberapa posisi penting yang wajib ada, antara lain:
• Penanggung jawab teknis alat kesehatan
• Kepala bagian produksi
• Kepala bagian mutu
• Petugas dokumentasi
Penanggung jawab teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jenis alat kesehatan yang diproduksi. Inilah bagian penting dari syarat CPAKB apa saja yang harus benar-benar diperhatikan.
3. Fasilitas Produksi yang Memenuhi Standar
Salah satu syarat CPAKB apa saja yang paling krusial adalah kondisi fasilitas produksi. Lokasi pabrik harus memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan yang ditentukan oleh Kemenkes.
Area produksi harus memiliki pembagian ruang yang jelas antara area bersih dan kotor, serta dilengkapi dengan sistem ventilasi, pencahayaan, dan kontrol lingkungan yang memadai.
Selain itu, fasilitas juga harus dilengkapi dengan peralatan kalibrasi dan sistem pemeliharaan mesin yang terdokumentasi dengan baik.
4. Sistem Dokumentasi dan Pengendalian Mutu
Dalam penerapan CPAKB, dokumentasi adalah kunci utama. Perusahaan harus memiliki sistem pencatatan yang baik mulai dari pembelian bahan baku, proses produksi, hasil pengujian, hingga distribusi produk.
Dokumentasi ini berfungsi untuk memastikan setiap langkah dapat ditelusuri jika terjadi keluhan atau penarikan produk dari pasar.
Sistem pengendalian mutu juga menjadi bagian penting dari syarat CPAKB apa saja, karena memastikan bahwa produk yang diproduksi selalu sesuai dengan spesifikasi dan standar keamanan yang berlaku.
5. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
Perusahaan wajib melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi penerapan sistem mutu CPAKB. Hasil audit ini kemudian menjadi bahan tinjauan manajemen untuk menentukan tindakan perbaikan atau peningkatan sistem.
Ini adalah salah satu bentuk penerapan prinsip continuous improvement dalam industri alat kesehatan, yang memastikan setiap proses berjalan dengan optimal.
6. Pelatihan dan Kompetensi Karyawan
Dalam syarat CPAKB apa saja, aspek sumber daya manusia tidak bisa diabaikan. Semua karyawan yang terlibat dalam proses produksi harus mendapatkan pelatihan sesuai bidangnya.
Pelatihan ini meliputi pemahaman tentang standar CPAKB, keamanan kerja, serta cara penanganan produk dan bahan secara benar. Dokumentasi pelatihan harus disimpan sebagai bukti kepatuhan terhadap standar.
7. Penerapan Sistem Penarikan Produk dan Penanganan Keluhan
Kemenkes mewajibkan setiap perusahaan alat kesehatan untuk memiliki prosedur tertulis mengenai cara penarikan produk (recall) jika ditemukan cacat produksi.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem penanganan keluhan konsumen, serta mekanisme evaluasi terhadap penyebab masalah tersebut.
Inilah salah satu syarat CPAKB apa saja yang menunjukkan tanggung jawab produsen terhadap kualitas dan keamanan alat kesehatan yang beredar di masyarakat.
8. Verifikasi dan Survei dari Kemenkes
Setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, perusahaan akan menjalani survei lapangan oleh tim dari Kemenkes. Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan CPAKB sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Jika hasil survei dinyatakan memenuhi standar, maka sertifikat CPAKB akan diterbitkan dan berlaku selama periode tertentu, biasanya lima tahun.
| baca juga : Masa Berlaku IDAK Berapa Lama?

Apa Perbedaan CPAKB dan CDAKB?
Banyak pelaku usaha sering kali tertukar antara CPAKB dan CDAKB.
Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda walaupun sama-sama berhubungan dengan alat kesehatan.
1. Pengertian CPAKB
CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES) untuk memastikan bahwa proses produksi alat kesehatan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan higienis.
• Fokus CPAKB: Proses produksi di pabrik atau fasilitas produksi.
• Tujuan: Menjamin setiap alat kesehatan yang diproduksi aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.
• Wajib dimiliki oleh: Produsen alat kesehatan, importir yang melakukan perakitan/repacking, dan perusahaan yang ingin mengedarkan alat kesehatan.
Dengan memiliki CPAKB, perusahaan menunjukkan bahwa sistem produksi dan pengendalian mutu telah sesuai dengan standar KEMENKES.
2. Pengertian CDAKB
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar yang juga diterbitkan oleh KEMENKES, tetapi fokusnya berbeda: yaitu proses distribusi, penyimpanan, dan pengedaran alat kesehatan.
• Fokus CDAKB: Rantai distribusi dan penyimpanan hingga alat kesehatan sampai ke konsumen atau fasilitas pelayanan kesehatan.
• Tujuan: Menjamin bahwa alat kesehatan yang diedarkan tetap aman, tidak rusak, dan kualitasnya terjaga.
• Wajib dimiliki oleh: Distributor, importir, apotek, rumah sakit, klinik, dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi alat kesehatan.
Dengan memiliki CDAKB, pihak distribusi dapat memastikan produk tidak terkontaminasi, tidak kadaluarsa, dan tersimpan sesuai prosedur selama proses distribusi.
3. Hubungan CpAKB dan CDAKB
Meskipun berbeda, CpAKB dan CDAKB saling melengkapi dalam memastikan alat kesehatan aman dan berkualitas:
1. CPAKB menjamin produk yang diproduksi aman dan berkualitas.
2. CDAKB menjamin produk sampai ke konsumen tetap aman dan kualitas terjaga.
3. Kombinasi keduanya menciptakan rantai alat kesehatan yang legal, aman, dan profesional dari pabrik hingga pengguna akhir.
Kesimpulan secara ringkas, perbedaan CPAKB dan CDAKB KEMENKES adalah:
• CPAKB fokus pada produksi, sedangkan CDAKB fokus pada distribusi.
• Sertifikat CpAKB wajib dimiliki produsen, sedangkan CDAKB wajib dimiliki distributor dan pihak distribusi.
• Keduanya penting untuk menjamin alat kesehatan aman, berkualitas, dan sesuai regulasi di seluruh rantai produksi dan distribusi.
Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat memastikan produksi dan distribusi alat kesehatan legal dan profesional, serta meminimalkan risiko pelanggaran regulasi. Layanan pendukung seperti jasa izin herbal juga sering dibutuhkan oleh pelaku usaha yang ingin memastikan seluruh perizinan produk kesehatan dan turunannya terpenuhi sesuai ketentuan.
Jadi, jika perusahaan Anda memproduksi alat kesehatan, maka wajib memiliki sertifikat CPAKB. Sementara jika Anda menyalurkan atau mendistribusikannya, maka wajib memiliki sertifikat CDAKB.
| baca juga : Syarat Mengurus IDAK Apa Saja?
Berapa Lama Proses Pengurusan CPAKB?
Proses pengurusan CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik) dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen, kesiapan fasilitas produksi, dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan. Namun secara umum, estimasi waktunya adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen & Kesiapan Fasilitas
📌 Waktu: 1–4 minggu
Pada tahap ini perusahaan menyiapkan dokumen legal, proses produksi, struktur organisasi, SOP, rekaman mutu, fasilitas produksi, hingga alat uji yang sesuai standar. Semakin lengkap dokumen dan semakin siap fasilitas, semakin cepat prosesnya.
2. Pengajuan di Sistem KEMENKES
📌 Waktu: 3–7 hari kerja
Permohonan diajukan melalui sistem resmi Kemenkes. Jika dokumen lengkap, proses dapat langsung masuk ke tahap evaluasi.
3. Evaluasi Dokumen oleh KEMENKES
📌 Waktu: 2–6 minggu
Kemenkes akan memeriksa seluruh dokumen yang diunggah. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan (revisi).
4. Audit / Inspeksi Fasilitas Produksi
📌 Waktu: 2–8 minggu
Kemenkes akan melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk memastikan kelayakan sesuai standar CPAKB. Ini adalah salah satu tahap paling menentukan.
5. Penerbitan Sertifikat CPAKB
📌 Waktu: 1–2 minggu setelah lolos audit
Total Estimasi Waktu Pengurusan CPAKB
⏳ 2–6 bulan
waktu ini sangat bergantung pada kesiapan perusahaan dan antrian inspeksi Kemenkes.
| baca juga : Apakah Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan Melalui OSS?
Proses Pengajuan CPAKB
Pengajuan CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik) adalah tahapan wajib bagi perusahaan produsen alat kesehatan yang ingin memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses ini memastikan bahwa seluruh kegiatan produksi telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan konsistensi yang diberlakukan pemerintah. Dalam praktiknya, proses ini mirip seperti layanan administrasi bisnis lainnya, termasuk layanan jasa pendaftaran merek yang membantu memastikan legalitas dan standar kepatuhan perusahaan. Dengan memenuhi persyaratan CPAKB, produsen dapat menjalankan kegiatan produksi secara profesional dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Berikut adalah tahapan lengkap dalam proses pengajuan CPAKB:
1. Persiapan Dokumen Administratif
Perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti:
• Akta pendirian perusahaan & legalitas usaha
• NPWP dan NIB
• Struktur organisasi perusahaan
• Denah fasilitas produksi
• Daftar peralatan produksi
• SOP dan Instruksi Kerja (IK)
• Dokumen sistem manajemen mutu
• Daftar produk alat kesehatan yang akan diproduksi
Dokumen harus disusun lengkap dan sesuai format yang ditetapkan Kemenkes.
2. Membuat dan Menyiapkan Dokumen Teknis
Selain dokumen legalitas, perusahaan wajib menyiapkan dokumen teknis terkait produksi, seperti:
• Protap/Cara kerja produksi
• Protap sanitasi & higiene
• Protap pengujian mutu
• Protap penanganan keluhan
• Protap audit internal
• Dokumen validasi peralatan
• Pengendalian lingkungan produksi
• Pelatihan karyawan produksi
Dokumen ini menjadi dasar penilaian auditor saat pemeriksaan.
3. Pengajuan Permohonan CPAKB Melalui Sistem Resmi
Permohonan diajukan melalui sistem online dari Kementerian Kesehatan (OSS atau platform khusus e-layanan alkes).
Perusahaan harus mengunggah semua dokumen dan membuat akun perusahaan.
4. Verifikasi Dokumen oleh Kemenkes
Pihak Kemenkes akan meninjau dokumen yang diajukan.
Jika ada kekurangan atau revisi, perusahaan akan diminta melengkapi sebelum masuk ke tahap audit.
5. Audit Lapangan / Inspeksi CPAKB
Tim auditor Kemenkes datang langsung ke lokasi produksi untuk memeriksa:
• Fasilitas produksi
• Alur proses produksi
• Kebersihan area
• Peralatan dan kalibrasi
• Penyimpanan bahan baku
• Sistem dokumentasi
• Penerapan SOP
• Kompetensi karyawan
Audit ini sangat menentukan kelulusan.
6. Perbaikan Temuan Audit (Jika Ada)
Jika auditor menemukan ketidaksesuaian, perusahaan wajib melakukan:
• Perbaikan (Corrective Action)
• Pencegahan (Preventive Action)
• Menyampaikan bukti perbaikan kepada Kemenkes
Proses ini harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
7. Penerbitan Sertifikat CPAKB
Jika seluruh tahapan telah memenuhi standar, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat CPAKB resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik.
Sertifikat ini menjadi syarat wajib untuk:
✔ Registrasi alat kesehatan
✔ Izin edar alkes
✔ Pengembangan produk baru
✔ Kerja sama distribusi
Proses pengajuan CPAKB Kemenkes memerlukan persiapan dokumen yang lengkap, fasilitas produksi yang sesuai standar, dan kesiapan perusahaan menghadapi audit.
Prosesnya detail dan wajib dipenuhi agar produk alkes dapat diedarkan secara legal dan aman di Indonesia.
| baca juga : Cara Mengetahui Izin Edar Alat Kesehatan Asli atau Palsu
Berapa Lama Sertifikat CPAKB Berlaku?
Sertifikat CPAKB berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan wajib menjaga konsistensi penerapan standar produksi alat kesehatan sesuai ketentuan CPAKB. Sertifikat ini tidak bersifat permanen sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan (re-sertifikasi) agar tetap bisa memproduksi alat kesehatan secara legal.
Selama masa berlaku, perusahaan juga harus memastikan penerapan sistem CPAKB tetap berjalan konsisten, karena Kemenkes dapat melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
| baca juga : Produk Alat Kesehatan Impor Apakah Harus Ada Izin Edar?
Jasa Permatamas Indonesia dalam Pengurusan CPAKB
Mengurus CPAKB membutuhkan pemahaman regulasi teknis, ketelitian dokumen, dan kesiapan fasilitas. Prosesnya panjang, detail, dan sering kali membingungkan bagi perusahaan yang baru memulai.
Di sinilah Permatamas Indonesia hadir sebagai solusi.
Permatamas menyediakan layanan lengkap untuk:
• CPAKB
• CDAKB
• Izin Edar Alkes
• Izin PKRT
• Sertifikasi Halal (www.izinhalal.com)
• Izin Makanan & Minuman (www.izinmakanan.com)
• Jasa Izin Kosmetik (www.izinkosmetik.com)
• Jasa Pengurusan Merek HKI (www.merekhki.com)
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Permatamas telah membantu ratusan perusahaan alat kesehatan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenkes.
Keunggulan Permatamas Indonesia
• Pendampingan lengkap hingga sertifikat terbit
• Konsultan berpengalaman berlatar hukum
• Proses cepat & transparan
• Garansi 100% uang kembali jika izin tidak terbit
• Layanan konsultasi langsung
• Pengecekan kelengkapan dokumen
• Persiapan audit & pendampingan audit
📍 Alamat Kantor: Plaza THB Lt. 2 Blok F2 No. 61, Kota Bekasi, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
📞 WhatsApp: +62 857-7763-0555
🌐 Website: www.izinalkes.com
🏢 PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perizinan usaha dan alat kesehatan, Permatamas Indonesia adalah mitra terbaik bagi Anda yang ingin memastikan seluruh proses pengurusan CPAKB berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi resmi Kemenkes.
Jadi, jika Anda masih bertanya syarat CPAKB apa saja, jawabannya ada di tangan para ahli dari Permatamas Indonesia solusi terpercaya untuk semua kebutuhan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan di Indonesia.
| baca juga : Izin Apa Saja untuk Bisnis Produk Alat Kesehatan?
FAQ Syarat CPAKB KEMENKES Apa Saja?
1. Apa itu CPAKB Kemenkes?
CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar sistem produksi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk memastikan proses pembuatan alat kesehatan berjalan aman, konsisten, higienis, dan memenuhi ketentuan mutu yang diwajibkan.
2. Siapa yang wajib memiliki sertifikat CPAKB?
Sertifikat CPAKB wajib dimiliki oleh:
• Perusahaan produsen alat kesehatan
• Importir yang melakukan repacking atau perakitan
• Perusahaan yang ingin mendaftarkan atau mengedarkan produk alat kesehatan buatan sendiri
Tanpa CPAKB, perusahaan tidak dapat mengajukan izin edar alat kesehatan.
3. Apa saja syarat utama untuk mendapatkan CPAKB Kemenkes?
Syarat utama mencakup:
• Legalitas perusahaan lengkap
• Struktur organisasi & penanggung jawab teknis kompeten
• Fasilitas produksi sesuai standar higienis
• Sistem dokumentasi dan pengendalian mutu
• Audit internal & tinjauan manajemen
• Pelatihan karyawan
• Sistem penanganan keluhan & recall
• Verifikasi/survei dari Kemenkes
4. Apa tujuan CPAKB dalam industri alat kesehatan?
CPAKB bertujuan menjamin keamanan, konsistensi mutu, dan legalitas proses produksi. Standar ini membantu perusahaan menjaga reputasi, kepercayaan mitra, serta melindungi masyarakat dari risiko produk alkes yang tidak sesuai standar.
5. Apa perbedaan CPAKB dan CDAKB?
CPAKB fokus pada proses produksi alat kesehatan di pabrik.
CDAKB fokus pada proses distribusi, penyimpanan, dan pengiriman alat kesehatan.
Produsen wajib memiliki CPAKB, sedangkan distributor wajib memiliki CDAKB.
6. Berapa lama proses pengurusan CPAKB?
Estimasi waktu umum 2–6 bulan, tergantung kesiapan perusahaan dan antrian inspeksi Kemenkes. Proses meliputi persiapan dokumen, pengajuan, evaluasi, audit lapangan, dan perbaikan temuan.
7. Berapa lama masa berlaku sertifikat CPAKB?
Sertifikat CPAKB berlaku 5 tahun. Setelah itu, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan (re-sertifikasi).
8. Apakah perusahaan baru bisa mengajukan CPAKB?
Ya. Perusahaan baru dapat mengajukan CPAKB selama telah memiliki legalitas lengkap, fasilitas produksi sesuai standar, dan dokumen mutu yang dipersyaratkan oleh Kemenkes.
9. Apa yang dilakukan jika perusahaan tidak lulus audit CPAKB?
Perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan (Corrective Action) dan tindakan pencegahan (Preventive Action), kemudian mengirimkan bukti perbaikan kepada Kemenkes sesuai batas waktu yang ditentukan.
10. Bagaimana Permatamas Indonesia dapat membantu pengurusan CPAKB?
Permatamas menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan, termasuk CPAKB dan CDAKB. Tim membantu mulai dari persiapan dokumen, konsultasi, audit readiness, hingga pendampingan penuh sampai sertifikat terbit.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
