Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan – Dalam dunia industri kesehatan, izin edar alat kesehatan (Alkes) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum produk dijual dan digunakan di Indonesia. Izin edar ini menjadi jaminan bahwa alat kesehatan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Proses pengurusan izin edar tidak hanya penting bagi perusahaan produsen, tetapi juga bagi importir dan distributor alat kesehatan. Tanpa izin edar, produk dianggap ilegal dan tidak dapat diedarkan di pasar domestik. Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin edar alat kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin legalitas usaha serta perlindungan konsumen.

Tahapan Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

1. Menentukan Kelas Risiko Produk Alat Kesehatan

Langkah pertama adalah menentukan kelas risiko alat kesehatan sesuai dengan tingkat bahaya dan penggunaannya terhadap tubuh manusia.

Klasifikasi produk terbagi menjadi:
• Kelas I (Risiko Rendah) – contoh: plester luka, masker bedah, kapas medis.
• Kelas II (Risiko Sedang Rendah) – contoh: alat ukur tekanan darah digital, termometer, alat infus.
• Kelas III (Risiko Sedang Tinggi) – contoh: kateter, alat pacu jantung eksternal.
• Kelas IV (Risiko Tinggi) – contoh: implan jantung, ventilator, dan alat diagnostik canggih.

Penentuan kelas risiko ini sangat penting karena akan menentukan jenis dokumen, biaya PNBP, dan waktu proses izin edar.

2. Membentuk Badan Usaha Legal

Pemohon izin edar wajib memiliki badan usaha berbadan hukum Indonesia, seperti:
• PT (Perseroan Terbatas) atau CV,
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 32509 (industri alat kesehatan) atau KBLI 46499 (perdagangan besar alat kesehatan).

Badan usaha ini akan menjadi pemegang izin edar resmi dan tercantum dalam sertifikat izin edar yang diterbitkan oleh Kemenkes.

3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Setiap perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan, farmasi, teknik biomedik, atau sejenisnya.
PJT bertugas memastikan seluruh kegiatan produksi, penyimpanan, dan distribusi alat kesehatan sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh Kemenkes.

4. Menyiapkan Dokumen Administratif dan Teknis

Dokumen menjadi aspek penting dalam pengajuan izin edar.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Dokumen Administratif:
• Akta pendirian dan SK Kemenkumham
• NPWP dan NIB perusahaan
• Surat penunjukan keagenan (untuk produk impor)
• Surat tanggung jawab mutu dan keamanan produk
Dokumen Teknis:
• Deskripsi produk, foto, dan spesifikasi teknis
• Manual penggunaan dan brosur produk
• Hasil uji laboratorium atau sertifikat uji klinis
• Laporan uji performa dan keamanan produk
• Izin edar dari negara asal (untuk produk impor)

Semua berkas harus disusun dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan sistem e-Registration Alkes Kemenkes.

5. Registrasi Online di e-Registration Alkes Kemenkes

Selanjutnya, lakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi Kemenkes di https://eregalkes.kemkes.go.id

Langkah-langkahnya:
1. Buat akun perusahaan di sistem e-Registration.
2. Login menggunakan email dan password terdaftar.
3. Pilih menu “Pendaftaran Baru Alat Kesehatan”.
4. Isi semua data produk, spesifikasi, dan upload dokumen pendukung.
5. Pastikan semua informasi valid dan sesuai dokumen fisik.

Setelah diunggah, sistem akan otomatis mengeluarkan kode billing untuk pembayaran PNBP.

6. Melakukan Pembayaran PNBP

Sebelum proses verifikasi dilakukan, pemohon wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai kelas risiko produk:
• Kelas 1.A Rp. 1.500.000,-
• Kelas 2.B Rp. 3.000.000,-
• Kelas 2.C Rp. 3.000.000,-
• Kelas 3.D Rp. 5.000.000,-

Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kemenkes. Setelah itu, unggah bukti pembayaran (SPB) ke sistem e-Registration untuk melanjutkan proses verifikasi.

7. Verifikasi dan Evaluasi oleh Kemenkes

Setelah dokumen dan pembayaran masuk, petugas dari Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis.

Proses ini meliputi:
• Verifikasi keaslian dokumen
• Evaluasi spesifikasi teknis alat kesehatan
• Pemeriksaan hasil uji keamanan dan performa

Jika ditemukan kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan perbaikan (revisi) sebelum melanjutkan ke tahap akhir.

8. Persetujuan dan Penerbitan Izin Edar

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan hasil verifikasi disetujui, izin edar alat kesehatan akan diterbitkan oleh Kemenkes RI. Nomor izin edar atau Nomor Izin Edar (NIE) dapat diunduh langsung melalui akun e-Registration. Formatnya biasanya seperti:

AKL 21234567891 (untuk produk lokal)
AKD 21234567891 (untuk produk impor)
Nomor izin ini wajib dicantumkan pada label, kemasan, dan materi promosi produk.

9. Distribusi dan Pengawasan Produk

Setelah izin edar diterbitkan, produk dapat diedarkan, dipasarkan, dan digunakan secara legal di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pemegang izin wajib memastikan bahwa alat kesehatan yang beredar tetap sesuai standar mutu dan keamanan.

Kemenkes juga melakukan pengawasan pasca-edar (post-market surveillance) untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau perubahan spesifikasi yang dapat membahayakan pengguna.

10. Perpanjangan Izin Edar

Masa berlaku izin edar alat kesehatan adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Perusahaan dapat mengajukan perpanjangan (renewal) paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem yang sama dan biasanya lebih cepat karena data produk sudah terdaftar. Namun, jika terdapat perubahan besar pada desain, bahan, atau fungsi produk, maka pendaftaran baru perlu dilakukan.

Tips Agar Pengurusan Izin Edar Cepat Disetujui
• Gunakan laboratorium uji yang terakreditasi KAN atau diakui Kemenkes.
• Pastikan semua data produk konsisten di seluruh dokumen.
• Hindari kesalahan kecil seperti typo, perbedaan nama produk, atau dokumen tidak lengkap.
• Gunakan jasa konsultan perizinan alat kesehatan untuk meminimalkan risiko penolakan.

Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan
Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Peraturan Izin Edar Alat Kesehatan

Dasar hukum izin edar alat kesehatan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
• Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
• Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap alat kesehatan yang diproduksi atau diimpor untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar Alat Kesehatan (Nomor Izin Edar – NIE) yang diterbitkan oleh Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT – Kemenkes RI.

Tanpa izin edar, produk tidak dapat dijual, dipromosikan, atau digunakan oleh fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat kesehatan yang beredar di Indonesia aman digunakan oleh tenaga medis maupun masyarakat umum.

Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Sebelum membeli atau menggunakan alat kesehatan, penting untuk memastikan legalitasnya. Pemeriksaan izin edar bisa dilakukan secara mudah melalui situs resmi Kemenkes RI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih menu “Data Alat Kesehatan Berizin Edar”
3. Masukkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor izin edar
4. Klik Cari / Search
5. Sistem akan menampilkan status izin edar, termasuk nomor izin, nama produk, dan masa berlaku.

Dengan cara ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk alat kesehatan yang digunakan benar-benar telah memiliki izin edar yang sah dari pemerintah.

Biaya Izin Edar Alat Kesehatan

Besaran biaya izin edar alat kesehatan tergantung pada jenis produk, kelas risiko, dan status produk (lokal atau impor). Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke kas negara melalui sistem Kemenkes.

Secara umum, berikut estimasi biaya izin edar alat kesehatan:
• Kelas 1.A Rp. 1.500.000,-
• Kelas 2.B Rp. 3.000.000,-
• Kelas 2.C Rp. 3.000.000,-
• Kelas 3.D Rp. 5.000.000,-

Biaya tersebut bisa berbeda tergantung pada kategori produk dan kebijakan terbaru dari Kemenkes. Selain itu, jika menggunakan jasa konsultan atau konsultan perizinan alat kesehatan, biasanya akan ada biaya tambahan untuk jasa administrasi dan pendampingan dokumen.

Contoh Nomor Izin Edar Alat Kesehatan

Setiap produk alat kesehatan yang telah disetujui oleh Kemenkes akan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi. Formatnya biasanya seperti berikut:

Contoh Nomor Izin Edar Alkes:
AKL 21234567891

Nomor izin ini akan tercantum pada kemasan produk, label, atau brosur alat kesehatan. Pengguna maupun distributor wajib memastikan bahwa nomor izin tercetak jelas dan dapat diverifikasi secara online.

Syarat Izin Edar Alat Kesehatan

Untuk mengajukan izin edar alat kesehatan, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen administratif dan teknis. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Syarat Administratif
• Akta pendirian dan SK Kemenkumham perusahaan
• Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 32509 atau 46499
• NPWP perusahaan
• Surat penunjukan keagenan dari principal (untuk produk impor)
• Surat pernyataan tanggung jawab mutu dan keamanan produk
• Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab teknis

2. Syarat Teknis
• Deskripsi dan spesifikasi produk
• Foto produk dan label kemasan
• Manual penggunaan atau petunjuk teknis alat
• Hasil uji laboratorium atau sertifikat uji klinis (bila diperlukan)
• Dokumen uji keamanan dan performa alat kesehatan
• Izin edar dari negara asal (untuk produk impor)

Semua dokumen tersebut harus diunggah dalam sistem e-Registration Alat Kesehatan Kemenkes RI, dan akan diverifikasi oleh petugas penilaian.

Masa Berlaku Izin Edar Alat Kesehatan

Izin edar alat kesehatan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib melakukan perpanjangan (renewal) agar produk tetap bisa diedarkan secara legal.

Proses perpanjangan izin edar dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir melalui sistem yang sama di Kemenkes. Jika izin sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, maka produk tidak boleh dipasarkan sampai izin baru diterbitkan.

Perpanjangan izin biasanya lebih cepat dari pendaftaran awal karena data dan dokumen teknis sudah pernah disetujui sebelumnya, kecuali ada perubahan pada komposisi, fungsi, atau kemasan produk.

Berapa Lama Proses Izin Edar Alat Kesehatan

Lama proses pengurusan izin edar alat kesehatan tergantung pada kelengkapan dokumen dan kelas risiko produk. Berdasarkan pengalaman dan ketentuan Kemenkes, estimasi waktu proses adalah sebagai berikut:

• Kelas I (Risiko Rendah): estimasi 40 hari kerja
• Kelas II (Risiko Sedang): estimasi 40 hari kerja
• Kelas III & IV (Risiko Tinggi): estimasi 40 hari kerja

Proses dapat berlangsung lebih cepat jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada revisi dari tim verifikator Kemenkes. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian data, sistem akan meminta perbaikan sebelum izin diterbitkan.

Untuk mempercepat proses, banyak perusahaan menggunakan layanan konsultan izin edar alat kesehatan agar seluruh berkas disusun sesuai format yang ditentukan oleh Kemenkes.

Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan

Mengurus izin edar alat kesehatan membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aturan teknis dan sistem online Kemenkes, sehingga banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan pihak profesional.

PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan izin edar alat kesehatan terpercaya yang membantu perusahaan dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan izin resmi dari Kemenkes RI. Tim kami terdiri dari konsultan berpengalaman di bidang regulasi alat kesehatan dan administrasi HKI.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen, unggah berkas di sistem e-Registration, pembayaran PNBP, hingga izin edar terbit. Proses menjadi lebih cepat, akurat, dan terjamin keabsahannya karena dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pentingnya Izin Edar Alat Kesehatan

Izin edar alat kesehatan adalah bukti resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat untuk digunakan oleh masyarakat. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Kementerian Kesehatan RI dan wajib bagi setiap produsen, importir, atau distributor alat kesehatan.

Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memahami kelas risiko produk, serta mengikuti prosedur sesuai ketentuan, izin edar bisa diperoleh dengan mudah dan cepat. Bagi pelaku usaha yang ingin menghemat waktu dan memastikan kelancaran proses, menggunakan jasa pengurusan izin edar alat kesehatan profesional seperti Permatamas adalah pilihan yang tepat.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes

jasa urus izin edar pkrt

Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan – Dalam dunia kesehatan modern, izin edar alat kesehatan (Alkes) menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin mutu, keamanan, serta efektivitas produk yang beredar di pasaran. Bagi produsen, distributor, maupun masyarakat, memahami cara cek izin edar alat kesehatan merupakan langkah cerdas agar tidak terjebak membeli produk ilegal atau palsu.

Artikel ini akan membahas secara informatif dan edukatif mengenai izin edar Alkes — mulai dari pengertiannya, masa berlaku, hingga cara dan jasa pengurusannya.

Apa Itu Izin Edar Alkes

Secara sederhana, izin edar alat kesehatan (Alkes) adalah bentuk persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang diberikan kepada produsen atau importir agar produk alat kesehatan dapat diedarkan dan digunakan secara legal di Indonesia.

Menariknya, izin edar alat kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

1. Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)
→ Diberikan kepada perusahaan produsen atau pemegang izin edar yang memproduksi alat kesehatan di dalam negeri. Proses pengajuannya dilakukan melalui Ditjen Farmalkes Kemenkes RI dengan melampirkan dokumen teknis, hasil uji mutu, dan sertifikat sistem manajemen mutu (seperti ISO 13485).

2. Izin Edar Alat Kesehatan Impor (AKL)
→ Diperuntukkan bagi perusahaan importir yang ingin mengedarkan alat kesehatan dari luar negeri. Selain dokumen teknis dan bukti uji laboratorium, pemohon juga harus melampirkan Surat Penunjukan (Letter of Authorization) dari principal luar negeri serta bukti pendaftaran produk di negara asal.

Dengan memahami dua jenis izin ini, pelaku usaha bisa menentukan jalur registrasi yang sesuai. Sementara bagi masyarakat umum, mengetahui perbedaan AKD dan AKL juga memudahkan saat mengecek keaslian nomor izin edar suatu produk alat kesehatan di pasar.

 

Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan
Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Berikut Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Untuk memastikan alat kesehatan (Alkes) yang beredar di pasaran sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anda dapat melakukan pengecekan secara online dan transparan. Langkah ini penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak salah dalam membeli, menjual, atau menggunakan alat kesehatan yang belum terverifikasi.

Pemerintah menyediakan sistem resmi bernama InfoAlkes Kemenkes, yang dapat diakses melalui situs https://infoalkes.kemkes.go.id/.

Berikut langkah-langkah cara cek izin edar alat kesehatan yang benar dan mudah diikuti:

1. Buka laman: https://infoalkes.kemkes.go.id/
2. Pilih menu “Produk” untuk mulai mencari data izin edar.
3. Pilih “Alat Kesehatan Lokal” apabila Anda ingin mengecek produk buatan dalam negeri.
4. Pilih “Alat Kesehatan Impor” jika produk tersebut berasal dari luar negeri.
5. Masukkan nomor izin edar pada kolom Nomor Izin Edar, lalu klik Cari.
6. Masukkan nama produk atau merek dagang pada kolom Nama Produk, kemudian klik Cari.
7. Masukkan nama perusahaan pendaftar pada kolom Nama Pendaftaran, lalu klik Cari.

Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat melihat informasi lengkap tentang status izin edar, nama produk, jenis alat kesehatan, nama perusahaan, serta masa berlaku izin. Cara ini informatif, praktis, dan sangat membantu dalam memastikan produk alat kesehatan yang beredar aman, legal, dan sesuai regulasi Kemenkes.

Izin Edar Alkes Berapa Lama

Durasi izin edar alat kesehatan bergantung pada jenis produknya dan kebijakan yang berlaku di Kemenkes. Berdasarkan ketentuan terbaru, masa berlaku izin edar Alkes (baik AKD maupun AKL) adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes dan untuk produk alat kesehatan impor tergantung dari masa berlaku surat penunjukkan dan pada umumnya masa berlaku izin edar alat kesehatan impor 3-5 tahun.

Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku tersebut dapat berakhir lebih cepat jika terjadi perubahan signifikan pada:
• Komposisi atau material produk,
• Fungsi atau cara penggunaan alat,
• Produsen atau importir resmi,
• Atau bila terjadi pencabutan izin oleh Kemenkes karena pelanggaran administratif.

Oleh sebab itu, produsen wajib melakukan perpanjangan izin edar sebelum masa berlaku habis. Umumnya, pengajuan perpanjangan disarankan dilakukan 6 bulan sebelum izin berakhir agar tidak terjadi kekosongan legalitas.
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa status aktif atau kadaluarsa izin edar melalui website resmi e-alkes Kemenkes RI, dengan memasukkan nomor AKD/AKL pada kolom pencarian.

Izin Edar Dikeluarkan oleh Siapa

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha baru. Jawabannya adalah: izin edar alat kesehatan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), melalui unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), tepatnya di Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan.

Direktorat inilah yang memiliki kewenangan menilai, memverifikasi, dan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) berdasarkan hasil evaluasi kelayakan produk. Proses ini melibatkan penilaian aspek:
• Keamanan produk (safety)
• Mutu dan efektivitas (quality & performance)
• Kesesuaian dokumen teknis dengan peraturan yang berlaku

Selain itu, dalam beberapa kasus, Kemenkes dapat berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) atau laboratorium uji terakreditasi untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi persyaratan uji mutu yang diperlukan.

Izin Edar Alkes Apakah Wajib

Jawabannya adalah ya, izin edar wajib dimiliki oleh setiap alat kesehatan yang akan dipasarkan atau digunakan di Indonesia. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Tanpa izin edar, produk dianggap ilegal dan dilarang beredar di pasaran. Bahkan, pelaku usaha yang tetap menjual produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, seperti:
• Pencabutan izin usaha,
• Denda administratif,
• Dan penyitaan produk dari peredaran.

Dengan demikian, memiliki izin edar bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dijual.

Siapa yang Mengeluarkan Nomor Izin Edar

Nomor Izin Edar (NIE) dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI setelah seluruh dokumen permohonan diverifikasi dan disetujui. Nomor ini menjadi identitas legal setiap produk alat kesehatan yang telah lulus penilaian.

Format nomor izin edar biasanya terdiri dari:
• Kode AKD (Alkes Dalam Negeri) atau AKL (Alkes Impor)
• Nomor urut registrasi
• Tahun penerbitan

Contohnya:
– AKL 10XXXXXXXXX
– AKD 20XXXXXXXXX
– AKL 30XXXXXXXXX

Nomor ini bisa dicek secara publik di database resmi e-alkes.kemkes.go.id, sehingga masyarakat dapat memastikan keaslian produk sebelum membeli atau menggunakannya.

Berapa Lama Proses Izin Edar Alkes

Waktu pengurusan izin edar alat kesehatan dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan klasifikasi risiko produk. Berdasarkan pengalaman kami sebagai jasa pengurusan izin edar alat kesehatan, rata-rata prosesnya memakan waktu 10–15 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, SPB (Surat Perintah Bayar) dibayar, dan bukti pembayaran diunggah ke sistem.

Berikut perkiraan durasi berdasarkan klasifikasi:
1. Produk Risiko Rendah (Kelas I) → sekitar 10 hari kerja
2. Produk Risiko Menengah (Kelas II) → sekitar 15–20 hari kerja
3. Produk Risiko Tinggi (Kelas III) → dapat mencapai 1–2 bulan, karena memerlukan evaluasi tambahan dari Kemenkes dan hasil uji laboratorium.

Faktor lain yang memengaruhi durasi proses antara lain:
• Revisi dokumen teknis,
• Antrian permohonan di Ditjen Farmalkes,
• Serta koordinasi dengan laboratorium penguji.

Karenanya, memastikan kelengkapan berkas sejak awal sangat membantu mempercepat proses penerbitan izin edar.

Jasa Pengurusan Izin Edar Alkes

Bagi perusahaan atau individu yang baru pertama kali mengurus izin edar, proses administratif di Kemenkes bisa terasa rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, menggunakan layanan jasa pengurusan izin edar alat kesehatan profesional menjadi solusi yang efisien dan legal.

PERMATAMAS Indonesia, sebagai penyedia jasa pengurusan izin edar Alkes berpengalaman, siap membantu Anda dari awal hingga sertifikat izin edar diterbitkan. Tim kami berpengalaman dalam menangani pengurusan izin AKD maupun AKL, baik untuk perusahaan dalam negeri maupun importir luar negeri.

Kami membantu proses mulai dari:
• Pengecekan kelengkapan dokumen,
• Konsultasi klasifikasi produk,
• Upload data ke sistem e-alkes Kemenkes,
• Pembayaran SPB, hingga
• Pemantauan status izin edar sampai terbit.

Dengan dukungan tim profesional dan pengalaman lebih dari satu dekade, Permatamas Indonesia memastikan proses berjalan cepat, sesuai regulasi, dan transparan.

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan pengurusan izin edar alat kesehatan, segera hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan solusi terbaik agar produk Anda segera bisa beredar secara legal dan aman di Indonesia.

Pentingnya Cek Izin Edar Alat Kesehatan

Mengetahui cara cek izin edar alat kesehatan sangat penting, tidak hanya bagi produsen atau distributor, tetapi juga bagi masyarakat umum. Dengan memahami perbedaan AKD dan AKL, mengetahui lembaga penerbit izin, serta memperhatikan masa berlaku dan prosesnya, kita dapat memastikan hanya produk legal yang beredar di pasaran.

Selain memberikan perlindungan hukum, izin edar juga menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda membutuhkan panduan profesional, PERMATAMAS Indonesia siap membantu seluruh proses perizinan dengan cepat, aman, dan sesuai ketentuan resmi Kemenkes.

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes

jasa urus izin edar pkrt

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website