Masa Berlaku CDAKB KEMENKES – Masa berlaku CDAKB Kemenkes merupakan salah satu informasi penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi alat kesehatan. Sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan dan mutu dalam proses penyimpanan, pengiriman, hingga pengelolaan alat kesehatan. Sertifikat ini tidak berlaku seumur hidup, sehingga perusahaan wajib menjaga kepatuhannya dan melakukan pembaruan sebelum masa berlakunya habis agar aktivitas distribusi tetap legal. Ketentuan masa berlaku ini membantu memastikan bahwa standar mutu distribusi tetap terjaga dan diawasi secara berkala oleh pemerintah.
Namun, di antara berbagai pertanyaan yang sering muncul, salah satu yang paling banyak ditanyakan oleh pelaku usaha adalah: masa berlaku CDAKB berapa lama? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang masa berlaku CDAKB berapa lama, bagaimana proses perpanjangannya, serta kaitannya dengan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.
| baca juga : Apa Itu Alat Kesehatan
Apa Itu CDAKB kemenkes?
Sebelum membahas masa berlaku CDAKB kemenkes, penting untuk memahami apa itu CDAKB.
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh proses distribusi alat kesehatan dilakukan secara aman, terkendali, dan terdokumentasi. Standar ini mengatur bagaimana perusahaan distributor, pemasok, atau importir alat kesehatan harus mengelola penerimaan barang, penyimpanan, pengiriman, penanganan keluhan, hingga penarikan produk (recall). Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas alat kesehatan tetap terjamin sejak keluar dari pabrik hingga sampai ke pengguna akhir. Tidak jarang, sebelum mengurus CDAKB, pelaku usaha juga memulai proses legalitas awal melalui jasa pendirian PT/CV agar struktur usaha mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
CDAKB diperlukan karena alat kesehatan termasuk produk dengan risiko tinggi terhadap keselamatan pasien. Tanpa standar yang jelas, kualitas produk dapat menurun, penyimpanan bisa tidak sesuai, atau distribusi berpotensi menimbulkan kesalahan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat CDAKB, perusahaan membuktikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan mutu distribusi, sehingga dipercaya oleh fasilitas pelayanan kesehatan, mitra bisnis, hingga regulator. Dalam proses legalitas usahanya, banyak perusahaan juga menggunakan layanan jasa daftar merek untuk memastikan perlindungan identitas bisnis. Selain itu, CDAKB juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar alat kesehatan dan menjalankan distribusi secara legal di Indonesia.
Oleh karena itu, memahami syarat CDAKB apa saja menjadi langkah penting bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal dan profesional di sektor alat kesehatan. Seluruh proses pemenuhan syarat CDAKB ini dapat dilakukan lebih mudah melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang berpengalaman dalam membantu perusahaan memperoleh sertifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan.
| baca juga : Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan
Masa Berlaku CDAKB Berapa Lama?
Masa berlaku CDAKB Kemenkes pada umumnya adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah masa berlaku berakhir, perusahaan wajib melakukan perpanjangan (renewal) agar proses distribusi alat kesehatan tetap legal dan tidak mengganggu operasional. Selama masa 5 tahun tersebut, perusahaan harus menjaga kepatuhan terhadap seluruh standar CDAKB, termasuk pengelolaan gudang, distribusi, penanganan komplain, hingga dokumentasi mutu. Dalam proses ini, beberapa perusahaan yang juga membutuhkan legalitas tambahan biasanya memanfaatkan layanan jasa izin PKRT untuk memastikan seluruh izin usaha yang berkaitan tetap terpenuhi dengan baik. Proses perpanjangan CDAKB dilakukan melalui evaluasi ulang oleh Kemenkes untuk memastikan bahwa perusahaan masih memenuhi standar mutu distribusi.
Dengan kata lain, jika perusahaan tidak memperpanjang sertifikat setelah masa berlaku habis, maka izin distribusi alat kesehatan yang dimiliki dapat dibekukan atau bahkan dicabut oleh Kemenkes.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui masa berlaku CDAKB berapa lama, serta melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional seperti Permatamas Indonesia untuk membantu penjadwalan audit, kelengkapan dokumen, dan persiapan teknis agar proses perpanjangan berjalan lebih mudah dan cepat.
| baca juga : Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan
Dasar Hukum Masa Berlaku CDAKB KEMENKES
Dasar hukum yang mengatur masa berlaku CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi alat kesehatan wajib memenuhi standar CDAKB sebagai syarat untuk mendapatkan dan mempertahankan legalitas distribusi. Dalam proses kepatuhan administratifnya, banyak perusahaan juga melengkapi legalitas lain seperti perlindungan karya melalui Jasa Daftar Hak Cipta, terutama bagi bisnis yang memiliki materi, label, atau dokumen orisinal yang perlu dilindungi.
Ketentuan teknis terkait penerapan, audit, hingga pembaruan sertifikat CDAKB juga dijelaskan dalam pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sertifikat CDAKB berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Kemenkes. Setelah masa berlaku berakhir, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan melalui proses evaluasi ulang untuk memastikan bahwa standar mutu distribusi tetap dipenuhi.
Dasar hukum ini memastikan bahwa pelaku usaha menjaga kualitas penyimpanan, distribusi, pengiriman, dan dokumentasi alat kesehatan secara konsisten. Jika perusahaan tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, risiko pembekuan hingga pencabutan izin distribusi dapat terjadi.
| baca juga : Kenapa Alat Kesehatan Harus Ada Izin Edar

Kapan Harus Melakukan Perpanjangan CDAKB kemenkes?
Perpanjangan CDAKB Kemenkes wajib dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, yaitu maksimal dalam kurun waktu 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Pelaku usaha sebaiknya mulai mempersiapkan proses perpanjangan 6–12 bulan sebelum masa berlaku habis, agar seluruh dokumen, SOP, serta kondisi sarana distribusi tetap sesuai standar dan tidak terjadi hambatan dalam audit ulang.
Pengajuan yang dilakukan terlalu mepet berpotensi menimbulkan risiko keterlambatan verifikasi, revisi dokumen, atau bahkan penundaan audit, yang dapat membuat perusahaan kehilangan legalitas distribusi sementara. Jika sertifikat CDAKB sampai kedaluwarsa tanpa perpanjangan, Kemenkes dapat membekukan hingga mencabut izin distribusi, sehingga operasional perusahaan bisa terganggu. Banyak pelaku usaha yang pada saat bersamaan juga sedang mengurus legalitas lain seperti melalui layanan Jasa Sertifikasi Halal, sehingga penjadwalan dan pemenuhan dokumen menjadi semakin penting untuk menghindari keterlambatan.
Agar proses perpanjangan lebih aman dan terjadwal, banyak pelaku usaha menggunakan layanan profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang membantu memastikan seluruh dokumen, SOP, hingga fasilitas perusahaan telah memenuhi standar sebelum audit dilakukan.
| baca juga : Registrasi Alat Kesehatan yang Mudah Bagaimana
Prosedur Perpanjangan CDAKB Kemenkes
Perpanjangan CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang ingin tetap menjalankan distribusi alat kesehatan secara legal. Sertifikat CDAKB memiliki masa berlaku 5 tahun, sehingga perusahaan wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar operasional tidak terganggu dan tidak berisiko terkena pembekuan atau pencabutan izin. Banyak pelaku usaha yang juga sedang mengurus legalitas lain seperti jasa Izin BPOM, sehingga memastikan kelengkapan dokumen CDAKB menjadi langkah penting agar seluruh izin berjalan selaras.
Berikut prosedur lengkap yang harus dilakukan:
1. Cek Masa Berlaku Sertifikat CDAKB
Langkah pertama adalah memastikan tanggal berakhirnya sertifikat CDAKB. Idealnya, proses perpanjangan dimulai 6–12 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan verifikasi dan revisi dokumen.
2. Evaluasi Internal dan Kesiapan Sarana
Sebelum mengajukan perpanjangan, perusahaan perlu melakukan audit internal untuk memastikan:
• Gudang dan sarana distribusi masih memenuhi standar CDAKB
• Pengelolaan penyimpanan, pengiriman, dan dokumentasi sesuai SOP
• Penanganan keluhan dan pelaporan berjalan dengan baik
Audit internal ini penting agar proses evaluasi Kemenkes berjalan lancar.
3. Pembaruan dan Pemeriksaan Dokumen
Perusahaan wajib menyiapkan dan memperbarui dokumen penting seperti:
• SOP terbaru
• Struktur organisasi dan PJT yang masih aktif
• Bukti implementasi CDAKB
• Dokumentasi distribusi, penyimpanan, dan penanganan keluhan
Dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan revisi panjang dan menunda perpanjangan.
4. Pengajuan Permohonan Perpanjangan di Sistem Kemenkes
Perpanjangan dilakukan melalui sistem perizinan Kemenkes dengan:
• Mengunggah dokumen administrasi dan teknis
• Mengisi formulir perpanjangan
• Melampirkan profil sarana distribusi terbaru
Setelah berkas diajukan, Kemenkes akan melakukan penilaian awal.
5. Evaluasi Dokumen oleh Kemenkes
Tim evaluator Kemenkes akan:
• Memeriksa kelengkapan dokumen
• Memastikan implementasi CDAKB masih sesuai standar
Jika ada kekurangan, perusahaan wajib melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
6. Inspeksi Lapangan (Jika Diperlukan)
Tidak semua perpanjangan membutuhkan inspeksi. Namun, Kemenkes dapat melakukan inspeksi lapangan apabila:
• Ada perubahan sarana atau gudang
• Ada catatan evaluasi yang perlu verifikasi langsung
• Dokumen dianggap kurang representatif
Inspeksi ini menjadi dasar kelayakan perpanjangan sertifikat.
7. Penerbitan Sertifikat CDAKB Baru
Jika seluruh proses berjalan lancar dan standar terpenuhi, Kemenkes akan menerbitkan sertifikat CDAKB yang baru dengan masa berlaku 5 tahun. Perusahaan dapat melanjutkan aktivitas distribusinya secara legal.
Seluruh tahapan di atas memerlukan waktu dan biaya tertentu, tergantung kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang diminta.
| baca juga : Apa Saja Legalitas Alat Kesehatan yang Harus Dimiliki?
Pentingnya Menjaga Kepatuhan Selama Masa Berlaku CDAKB kemenkes
Memiliki sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga mutu, keamanan, dan kelayakan alat kesehatan yang didistribusikan. Selama masa berlaku 5 tahun, perusahaan wajib menjaga kepatuhan terhadap seluruh standar CDAKB agar tidak berisiko dikenakan sanksi maupun hambatan operasional. Konsistensi ini juga menjadi bagian dari profesionalisme pelaku usaha, sebagaimana perusahaan yang menggunakan layanan pendukung seperti Jasa Izin Kosmetik untuk memastikan kepatuhan regulasi berjalan lebih tertata.
1. Menghindari Pembekuan atau Pencabutan Izin
Selama masa berlaku sertifikat, Kemenkes berhak melakukan monitoring, evaluasi, hingga inspeksi sewaktu-waktu. Jika ditemukan pelanggaran berat seperti penyimpanan tidak sesuai standar, tidak adanya pencatatan distribusi, atau kelalaian dalam penanganan keluhan, perusahaan dapat dikenai pembekuan hingga pencabutan izin distribusi. Artinya, seluruh kegiatan distribusi dapat terhenti total.
2. Menjamin Mutu dan Keamanan Produk
CDAKB memastikan seluruh tahapan distribusi mulai dari penyimpanan, pengiriman, hingga penanganan keluhan dilakukan sesuai SOP. Kepatuhan ini penting agar alat kesehatan tetap aman digunakan dan tidak mengalami kerusakan akibat ketidaksesuaian penanganan selama proses distribusi.
3. Mempercepat Proses Perpanjangan Sertifikat
Perusahaan yang rutin menerapkan standar CDAKB akan memiliki dokumentasi, catatan distribusi, dan bukti implementasi yang lengkap. Hal ini sangat membantu saat mengajukan perpanjangan CDAKB, karena evaluator Kemenkes tidak akan menemukan banyak kekurangan yang dapat memperlambat proses verifikasi.
4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Fasilitas Kesehatan
Distributor yang konsisten menerapkan CDAKB akan lebih dipercaya rumah sakit, klinik, dan mitra industri lainnya. Kepatuhan yang baik menunjukkan profesionalisme perusahaan dalam memastikan alat kesehatan yang dipasarkan aman dan terjamin mutunya.
5. Mengurangi Risiko Temuan Saat Audit Kemenkes
Audit sewaktu-waktu bisa dilakukan oleh Kemenkes, terutama jika perusahaan:
• Mengalami perubahan fasilitas,
• Mendapatkan pengaduan,
• Atau mencatat penyimpangan dalam distribusi.
Kepatuhan yang baik akan mengurangi risiko temuan yang dapat merugikan dan mengganggu kegiatan bisnis.
6. Menjaga Konsistensi Implementasi SOP
Standar operasional seperti FIFO/FEFO, pencatatan suhu gudang, dokumentasi transportasi, hingga penanganan keluhan harus berjalan setiap hari — bukan hanya saat audit. Kepatuhan berkelanjutan penting untuk memastikan sistem distribusi selalu memenuhi standar CDAKB.
7. Menjadi Bukti Legalitas dan Kredibilitas Perusahaan
CDAKB adalah bukti bahwa perusahaan memiliki sistem distribusi yang terstandarisasi sesuai regulasi pemerintah. Selama masa berlaku, sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen legal utama dalam proses kerja sama, tender, maupun audit internal klien.
Kepatuhan yang berkelanjutan akan mempermudah proses perpanjangan ketika masa berlaku CDAKB hampir habis, karena Kemenkes akan menilai konsistensi penerapan sistem dalam perusahaan.
| baca juga : Syarat Menjadi Distributor Alat Kesehatan
Risiko Jika CDAKB Tidak Diperpanjang
Tidak memperpanjang sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) merupakan kesalahan serius yang dapat berdampak langsung pada legalitas operasional perusahaan. Mengingat CDAKB memiliki masa berlaku 5 tahun, perusahaan wajib memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, berbagai risiko berikut dapat terjadi. Bahkan, banyak pelaku usaha yang sudah terbiasa mengurus legalitas lain seperti Jasa Pendaftaran Merek tetap memprioritaskan perpanjangan CDAKB agar izin distribusi tetap aman.
Akibatnya, perusahaan bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
1. Pembekuan Izin Distribusi
Kemenkes dapat langsung membekukan izin distribusi alat kesehatan apabila masa berlaku CDAKB kedaluwarsa. Saat izin dibekukan, seluruh aktivitas distribusi harus dihentikan sementara sampai perusahaan mengurus ulang sertifikasi.
2. Pencabutan Izin Secara Permanen
Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa CDAKB yang valid, Kemenkes berhak mencabut izin distribusi secara permanen. Konsekuensinya, perusahaan tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usaha di bidang distribusi alat kesehatan.
3. Larangan Beroperasi dan Sanksi Administratif
Operasional yang tetap berjalan tanpa CDAKB dapat dianggap sebagai pelanggaran regulasi sektor kesehatan. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, denda, hingga pelarangan aktivitas usaha.
4. Gangguan Operasional dan Kerugian Finansial
Tanpa sertifikat yang valid, perusahaan tidak dapat mengirim barang, menerima pesanan, atau bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan kerugian finansial besar, penurunan kepercayaan klien, serta potensi pemutusan kontrak kerja sama.
5. Hilangnya Kepercayaan Mitra dan Konsumen
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan distributor lainnya mewajibkan rekanan memiliki CDAKB yang aktif. Ketika sertifikat tidak diperpanjang, reputasi perusahaan akan menurun dan kepercayaan mitra dapat hilang.
6. Perlu Mengulang Proses Sertifikasi dari Awal
Jika CDAKB tidak diperpanjang dan telah lewat dari batas waktu, perusahaan mungkin perlu menjalani proses sertifikasi ulang dari awal, termasuk evaluasi lengkap dan inspeksi ulang, yang tentu memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar.
Untuk menghindari hal tersebut, sangat disarankan bagi perusahaan untuk mengatur jadwal perpanjangan sebelum masa berlaku CDAKB berakhir, dan bekerja sama dengan pihak profesional seperti Permatamas Indonesia.
| baca juga : Izin Distributor Alat Kesehatan Itu Apa?
Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia
Mengurus CDAKB secara mandiri sering kali memakan waktu dan berisiko karena banyak dokumen teknis yang harus dipenuhi. Dengan Permatamas Indonesia, Anda akan mendapatkan layanan profesional dan transparan yang meliputi:
• Tim ahli berlisensi di bidang hukum dan perizinan kesehatan.
• Proses cepat, legal, dan terintegrasi dengan sistem OSS dan Kemenkes.
• Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi.
📍 Alamat Kantor: Plaza THB Lt. 2 Blok F2 No. 61, Kota Bekasi, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
📞 WhatsApp: +62 857-7763-0555
🌐 Website: www.izinalkes.com
🏢 PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Selain membantu dalam pengurusan CDAKB, Permatamas juga melayani berbagai kebutuhan perizinan lainnya seperti:
• Registrasi izin edar alat kesehatan (AKL/AKD).
• Izin produksi alat kesehatan.
• Sertifikasi halal produk alat kesehatan.
• Legalitas usaha bidang kesehatan.
Dengan dukungan profesional dari Permatamas Indonesia, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang masa berlaku CDAKB berapa lama atau proses perpanjangannya. Semua akan ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| baca juga : Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan Resmi
FAQ: Masa Berlaku CDAKB Kemenkes & Proses Perpanjangannya
1. Apa itu CDAKB?
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah standar resmi Kementerian Kesehatan yang mengatur seluruh proses distribusi alat kesehatan, mulai dari penyimpanan, pengiriman, dokumentasi, hingga penanganan keluhan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar mutu dan keamanan distribusi alat kesehatan.
2. Berapa lama masa berlaku CDAKB Kemenkes?
Masa berlaku CDAKB adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah 5 tahun, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar izin distribusi tetap legal dan tidak dibekukan.
3. Dasar hukum masa berlaku CDAKB apa?
Dasar hukum masa berlaku CDAKB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat CDAKB memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperbarui melalui evaluasi ulang.
4. Kapan perusahaan harus mengajukan perpanjangan CDAKB?
Perpanjangan sebaiknya diajukan 6–12 bulan sebelum masa berlaku habis. Pengajuan terlalu mepet dapat menyebabkan penundaan audit dan berisiko membuat izin distribusi menjadi tidak aktif.
5. Apa saja tahapan prosedur perpanjangan CDAKB?
Prosedurnya meliputi:
1. Mengecek masa berlaku sertifikat
2. Melakukan audit internal
3. Menyiapkan dan memperbarui dokumen
4. Mengajukan perpanjangan melalui sistem Kemenkes
5. Evaluasi dokumen oleh Kemenkes
6. Inspeksi lapangan (jika diperlukan)
7. Penerbitan sertifikat CDAKB baru
6. Apakah inspeksi lapangan selalu dilakukan dalam perpanjangan CDAKB?
Tidak selalu. Inspeksi biasanya dilakukan jika ada perubahan fasilitas, dokumen kurang representatif, atau ada catatan evaluasi yang perlu diverifikasi langsung.
7. Apa risiko jika CDAKB tidak diperpanjang?
Risiko yang dapat terjadi meliputi:
• Pembekuan izin distribusi
• Pencabutan izin secara permanen
• Sanksi administratif dan larangan beroperasi
• Kerugian finansial dan gangguan operasional
• Hilangnya kepercayaan mitra dan fasilitas kesehatan
• Kewajiban mengulang proses sertifikasi dari awal
8. Mengapa kepatuhan selama masa berlaku CDAKB penting?
Kepatuhan memastikan mutu produk yang didistribusikan tetap terjaga, meminimalkan risiko temuan audit, serta mempercepat proses perpanjangan. Perusahaan yang patuh lebih dipercaya oleh fasilitas kesehatan dan mitra.
9. Apakah CDAKB diperlukan untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan?
Ya. CDAKB merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar dan menjalankan distribusi alat kesehatan secara legal di Indonesia.
10. Apakah Permatamas Indonesia dapat membantu dalam pengurusan CDAKB?
Ya. Permatamas Indonesia menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan, termasuk pengurusan dan perpanjangan CDAKB, audit persiapan, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses evaluasi Kemenkes.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
