Apakah Distributor Wajib Memiliki IDAK? Ini Jawabannya

Apakah Distributor Wajib Memiliki IDAK? – Pertanyaan mengenai apakah distributor wajib memiliki IDAK sering muncul di kalangan pelaku usaha alat kesehatan, terutama bagi perusahaan yang baru terjun ke sektor distribusi. IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan merupakan izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar legalitas bagi perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan di Indonesia. Tanpa …

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website