Apa Bedanya Alat Kesehatan dan PKRT? – Bagi pelaku usaha di bidang kesehatan dan produk rumah tangga, memahami apa bedanya alat kesehatan dan PKRT sangat penting sebelum memasarkan produk di Indonesia. Keduanya memang sama-sama digunakan untuk menunjang kesehatan dan kebersihan, tetapi memiliki regulasi, proses izin edar, serta standar produksi yang berbeda.
Artikel ini disusun secara informatif dan edukatif agar Anda memahami perbedaan mendasar antara alat kesehatan dan PKRT, serta bagaimana Permatamas Indonesia membantu melalui layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan.
Setiap penjelasan dalam artikel ini menekankan bahwa apa bedanya alat kesehatan dan PKRT adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia yang membantu pelaku usaha memperoleh izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Alat Kesehatan dan PKRT Adalah?
Secara umum, baik alat kesehatan maupun PKRT sama-sama berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan dan kebersihan masyarakat. Namun, apa bedanya alat kesehatan dan PKRT terletak pada fungsi, tujuan penggunaan, dan regulasi yang mengaturnya.
Alat kesehatan (Alkes) adalah instrumen, mesin, atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan medis, diagnosis, terapi, atau rehabilitasi pasien. Sementara PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah tangga, bukan untuk tindakan medis secara langsung.
Penjelasan apa bedanya alat kesehatan dan PKRT ini menjadi sangat penting karena keduanya memiliki izin edar yang berbeda di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Dalam konteks ini, Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia memiliki peran penting untuk membantu pelaku usaha memahami regulasi, menyiapkan dokumen, dan memperoleh izin edar yang sesuai jenis produknya.
Dengan demikian, memahami apa bedanya alat kesehatan dan PKRT tidak hanya membantu dalam pemilihan kategori produk, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang kesehatan.
Apa yang Dimaksud dengan Alat Kesehatan?
Untuk memahami lebih dalam apa bedanya alat kesehatan dan PKRT, mari mulai dari pengertian alat kesehatan itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017, alat kesehatan adalah instrumen, mesin, implant, reagen in vitro, atau perangkat lunak yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk:
• Diagnosis, pencegahan, pemantauan, atau pengobatan penyakit.
• Mendukung atau mempertahankan kehidupan.
• Mengendalikan pembuahan.
• Desinfeksi alat kesehatan atau menyediakan informasi medis.
Produk-produk seperti stetoskop, termometer medis, alat tensi, ventilator, atau alat tes laboratorium termasuk dalam kategori alat kesehatan. Setiap alat kesehatan wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum dapat dijual di Indonesia.
Jadi, ketika membahas apa bedanya alat kesehatan dan PKRT, perlu dipahami bahwa alat kesehatan memiliki tujuan medis dan penggunaannya memerlukan regulasi yang lebih ketat dibanding produk PKRT.
Apa yang Dimaksud dengan PKRT?
Selanjutnya, untuk memahami lebih dalam apa bedanya alat kesehatan dan PKRT, kita perlu mengenal definisi PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Berdasarkan Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010, PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat di lingkungan rumah tangga, bukan untuk pengobatan atau diagnosis penyakit.
Contoh produk PKRT antara lain sabun antiseptik, cairan pembersih lantai, tisu basah antibakteri, kapas, dan pembalut wanita. Meskipun tidak digunakan untuk keperluan medis, produk PKRT tetap harus memenuhi standar keamanan dan efektivitas sebelum beredar di pasaran.
Dari sisi regulasi, proses perizinan PKRT dikenal dengan istilah Notifikasi PKRT, yang diajukan melalui sistem e-Registration PKRT di Kementerian Kesehatan. Proses ini bertujuan agar produk yang beredar aman, terdaftar, dan tidak membahayakan pengguna.
Dasar Hukum dan Regulasi
Perbedaan apa bedanya alat kesehatan dan PKRT juga dapat dilihat dari dasar hukum yang mengatur masing-masing produk.
• Alat Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
• PKRT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Kedua regulasi ini menjelaskan bahwa izin edar merupakan bukti legalitas dari Kemenkes bahwa produk aman dan layak digunakan oleh masyarakat.
Jadi, memahami apa bedanya alat kesehatan dan PKRT dari sisi hukum menjadi hal mendasar bagi produsen sebelum memasarkan produknya.
Perbedaan Berdasarkan Fungsi dan Tujuan Penggunaan
Secara informatif dan edukatif, perbedaan paling jelas dalam apa bedanya alat kesehatan dan PKRT adalah tujuan penggunaannya.
• Alat Kesehatan digunakan untuk diagnosis, pencegahan, terapi, dan rehabilitasi medis.
Contohnya: termometer, stetoskop, tensimeter, nebulizer, dan kursi roda.
• PKRT digunakan untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan dan kebersihan rumah tangga.
Contohnya: cairan disinfektan, sabun antiseptik, tisu basah, dan kapas.
Alat kesehatan memiliki peran medis langsung terhadap tubuh manusia, sedangkan PKRT hanya berperan secara tidak langsung dalam menjaga kesehatan dan kebersihan.
Dalam konteks bisnis, pemahaman apa bedanya alat kesehatan dan PKRT akan menentukan strategi distribusi dan perizinan yang tepat.
Proses pengurusan izin keduanya dapat dibantu melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani izin produk di bawah pengawasan Kemenkes RI.

Perbedaan Berdasarkan Tingkat Risiko
Kemenkes mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya terhadap pengguna, mulai dari Kelas A (risiko rendah) hingga Kelas D (risiko tinggi).
Sementara itu, PKRT tidak diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, tetapi berdasarkan kategori fungsinya seperti pembersih, antiseptik, atau desinfektan.
Pemahaman tentang apa bedanya alat kesehatan dan PKRT dari sisi risiko sangat penting, karena tingkat risiko mempengaruhi persyaratan dokumen dan lama proses registrasi.
Misalnya, alat kesehatan kelas D seperti alat bedah jantung akan membutuhkan uji klinis dan verifikasi teknis mendalam, sedangkan PKRT cukup melalui pengujian keamanan bahan dan efektivitas fungsi.
Dalam praktiknya, Permatamas Indonesia sebagai penyedia Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan membantu memastikan bahwa produk Anda dikategorikan sesuai risikonya sehingga proses pengajuan izin tidak tertolak. Setiap tahapan ini menjadi bagian dari pemahaman apa bedanya alat kesehatan dan PKRT.
Proses Registrasi dan Izin Edar
Perbedaan lain dalam apa bedanya alat kesehatan dan PKRT terletak pada proses registrasi izin edar.
Untuk alat kesehatan, registrasi dilakukan melalui sistem e-Registration Alat Kesehatan Kemenkes, di mana pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti:
• Sertifikat ISO 13485 atau CPAKB (untuk pabrikan lokal)
• Uji keamanan dan efektivitas
• Brosur teknis
• Surat kuasa dari produsen (untuk produk impor)
Sedangkan untuk PKRT, registrasi dilakukan melalui Sistem OSS dan portal PKRT Kemenkes, dengan syarat seperti:
• Hasil uji mutu dan stabilitas
• Komposisi bahan aktif
• Label dan klaim produk
• Sertifikat halal (bila diperlukan)
Kedua proses tersebut menunjukkan bahwa apa bedanya alat kesehatan dan PKRT tidak hanya dari fungsi, tetapi juga pada sistem dan kelengkapan dokumen izin edar.
Permatamas Indonesia menyediakan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan dan PKRT untuk membantu pelaku usaha memenuhi semua persyaratan secara lengkap dan sesuai ketentuan Kemenkes.
Dampak Hukum Jika Tidak Memiliki Izin
Salah satu alasan penting memahami apa bedanya alat kesehatan dan PKRT adalah agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam memasarkan produk tanpa izin resmi.
Tanpa izin edar dari Kemenkes, produk dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Misalnya, jika sebuah produk tisu antiseptik dipasarkan tanpa izin PKRT, maka produk tersebut dapat ditarik dari peredaran. Demikian pula, alat kesehatan tanpa izin edar AKL atau AKD tidak dapat dipasarkan secara legal.
Untuk itu, Permatamas Indonesia melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan membantu pelaku usaha memahami apa bedanya alat kesehatan dan PKRT serta memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Perbedaan bagi Pelaku Usaha
Dalam konteks bisnis dan regulasi, pemahaman apa bedanya alat kesehatan dan PKRT sangat penting bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan pasar.
Kesalahan dalam menentukan kategori produk dapat mengakibatkan penolakan izin edar atau bahkan pelanggaran hukum.
Sebagai contoh, hand sanitizer termasuk dalam kategori PKRT, bukan alat kesehatan. Namun, termometer digital termasuk alat kesehatan, bukan PKRT. Perbedaan ini terlihat kecil tetapi memiliki konsekuensi besar pada jalur perizinan dan standar uji produk.
Oleh karena itu, Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia hadir untuk memberikan panduan informatif dan edukatif agar pelaku usaha dapat menentukan klasifikasi produk dengan benar sebelum mengajukan izin.
Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia
Setelah memahami secara menyeluruh apa bedanya alat kesehatan dan PKRT, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa proses perizinan produk Anda berjalan sesuai dengan regulasi Kemenkes.
Permatamas Indonesia adalah konsultan profesional yang menyediakan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan dan PKRT dengan proses cepat, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Permatamas Indonesia membantu dalam:
• Konsultasi penentuan kategori produk (Alkes atau PKRT).
• Persiapan dokumen teknis dan administrasi.
• Pengajuan izin melalui sistem e-Registration dan OSS.
• Pendampingan hingga izin edar diterbitkan resmi oleh Kemenkes.
Permatamas Indonesia juga melayani berbagai layanan perizinan lain seperti:
• Izin edar kosmetik,
• Sertifikat halal MUI,
• Registrasi merek dagang,
• Izin edar alat kesehatan impor dan lokal, serta
• Legalitas badan usaha (PT, CV, Yayasan).
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat Kantor: Plaza THB Lt. 2 Blok F2 No. 61, Kota Bekasi
WhatsApp: +62 857-7763-0555
Website: www.izinalkes.com
PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Pentingnya Mengetahui Apa Perbedaan Alat Kesehatan dan PKRT
Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa apa bedanya alat kesehatan dan PKRT terletak pada fungsi, tujuan, dan mekanisme perizinannya. Alat kesehatan digunakan untuk tujuan medis, sedangkan PKRT lebih fokus pada kebersihan rumah tangga.
Percayakan kebutuhan izin edar produk Anda kepada Permatamas Indonesia, penyedia Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan dan PKRT yang informatif, edukatif, dan terpercaya di Indonesia.
