Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor – Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor merupakan tahapan krusial bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dari luar negeri secara legal di Indonesia. Tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI, produk impor berisiko ditolak, ditarik dari peredaran, bahkan dikenakan sanksi hukum.

Seiring meningkatnya kebutuhan alat kesehatan berkualitas global, proses Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor menjadi semakin penting untuk dipahami secara menyeluruh. Artikel ini membahas alur, persyaratan, hingga strategi agar proses izin berjalan lancar dan efisien.

| baca juga : Perbedaan Izin Alat Kesehatan Lokal dan Impor yang Wajib Diketahu

Apa Itu Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor adalah proses pendaftaran dan evaluasi alat kesehatan yang diproduksi di luar negeri agar dapat diedarkan secara sah di wilayah Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui sistem perizinan resmi.

Setiap alat kesehatan impor wajib memenuhi:

• Standar keamanan
• Standar mutu
• Standar manfaat
• Kepatuhan administratif

Tanpa melalui Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor, produk tidak boleh diedarkan di fasilitas kesehatan, apotek, rumah sakit, maupun platform distribusi lainnya. dafarkan izin alkes sekarang

Dasar Hukum Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:

• Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perizinan Alat Kesehatan
• Ketentuan klasifikasi alat kesehatan (Kelas A, B, C, dan D)
• Sistem perizinan berbasis risiko

Regulasi ini memastikan bahwa setiap alat kesehatan impor yang beredar telah melalui proses evaluasi menyeluruh sebelum digunakan oleh masyarakat.

| baca juga : Syarat Izin Edar Alat Kesehatan Berdasarkan Kelas Risiko Lengkap dan Terbaru

Siapa yang Wajib Mengurus Izin Alat Kesehatan Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor wajib dilakukan oleh:

• Importir alat kesehatan
• Distributor resmi alat kesehatan luar negeri
• Pemegang izin edar tunggal (Authorized Representative)
• Perusahaan PMA atau PMDN yang bergerak di bidang alat kesehatan

Perusahaan harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha yang sesuai sebelum mengajukan Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor. klik proses izin alkes

Klasifikasi Alat Kesehatan Impor

Dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor, produk diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:

1. Kelas A (Risiko Rendah)
Contoh: termometer non-elektronik, kasa medis

2. Kelas B (Risiko Rendah–Menengah)
Contoh: alat suntik, nebulizer

3. Kelas C (Risiko Menengah–Tinggi)
Contoh: ventilator, infusion pump

4. Kelas D (Risiko Tinggi)
Contoh: implant, alat pacu jantung

Semakin tinggi kelas risiko, semakin ketat persyaratan dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor.

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor
Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Dokumen Wajib dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Berikut dokumen umum yang dibutuhkan:

• Surat penunjukan dari pabrik luar negeri (Letter of Authorization)
• Sertifikat Free Sale dari negara asal
• ISO 13485 produsen
• Spesifikasi teknis produk
• Manual penggunaan (IFU)
• Label dan kemasan produk
• Sertifikat uji dan keamanan
• Dokumen legalitas perusahaan importir

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama keberhasilan Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor.

| baca juga : Tahapan Registrasi Alat Kesehatan di Kemenkes RI

Tahapan Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

1. Analisis Produk dan Klasifikasi
Menentukan kelas risiko alat kesehatan impor secara tepat.

2. Persiapan dan Verifikasi Dokumen
Memastikan seluruh dokumen sesuai standar regulasi Indonesia.

3. Pendaftaran Melalui Sistem Kemenkes
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi.

4. Evaluasi Teknis
Tim evaluator melakukan penilaian dokumen dan spesifikasi produk.

5. Perbaikan (Jika Ada)
Pemohon wajib menindaklanjuti catatan evaluasi.

6. Terbit Izin Edar
Jika disetujui, izin edar alat kesehatan impor resmi diterbitkan.

Seluruh tahapan ini merupakan inti dari Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor. klik cara mengurus izin alkes

Estimasi Waktu Pengurusan Izin Alat Kesehatan Produk Impor

Waktu proses sangat bergantung pada:

• Kelas risiko alat kesehatan
• Kelengkapan dokumen
• Respons terhadap evaluasi

Secara umum, Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor memerlukan waktu:

• Kelas A–B: ±1–3 bulan
• Kelas C–D: ±3–6 bulan atau lebih

| baca juga : Izin Alat Kesehatan Kelas A, B, C, dan D: Ini Penjelasannya

Kesalahan Umum dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

• Dokumen dari pabrik tidak sesuai format
• Salah menentukan klasifikasi alat kesehatan
• Terjemahan dokumen tidak resmi
• Label tidak sesuai ketentuan Bahasa Indonesia
• Tidak memahami alur sistem perizinan

Kesalahan ini dapat menghambat bahkan menggagalkan Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor. konsultasi gratis bersama Permatamas

Mengapa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Produk Impor Sebaiknya Menggunakan Jasa Profesional

Menggunakan jasa profesional membantu:

• Meminimalkan risiko penolakan
• Mempercepat proses izin
• Memastikan kepatuhan regulasi
• Menghemat waktu dan biaya operasional

Terutama untuk produk berisiko tinggi, Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor membutuhkan pengalaman dan pemahaman regulasi yang kuat.

| baca juga : Dokumen Wajib Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan di Indonesia

Permatamas Indonesia: Solusi Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

Permatamas Indonesia merupakan konsultan perizinan usaha dan kesehatan yang berpengalaman menangani:

• Izin Edar Alat Kesehatan
• Izin Alat Kesehatan Impor
• Legalitas usaha
• Sertifikasi terkait produk kesehatan

Dengan tim berlatar belakang hukum dan regulasi, Permatamas Indonesia membantu klien dari tahap awal hingga izin terbit secara resmi.

Keunggulan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

• Pendampingan end-to-end
• Analisis regulasi yang akurat
• Penanganan cepat dan terstruktur
• Transparan dan profesional
• Garansi uang kembali 100% sesuai ketentuan

Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

Pentingnya Memahami Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan produk aman, legal, dan siap bersaing di pasar Indonesia. Dengan proses yang tepat dan pendampingan profesional, izin edar dapat diperoleh secara efektif dan sesuai ketentuan.

Jika Anda ingin memastikan Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor berjalan lancar tanpa hambatan, Permatamas Indonesia siap menjadi mitra terpercaya Anda.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinalkes.com

FAQ Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor

1. Apa yang dimaksud Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor?

Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor adalah proses pendaftaran dan perolehan izin edar dari Kementerian Kesehatan RI agar alat kesehatan dari luar negeri dapat diedarkan secara legal di Indonesia.

2. Apakah semua alat kesehatan impor wajib memiliki izin edar?

Ya. Seluruh alat kesehatan impor wajib melalui Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor sebelum dipasarkan atau didistribusikan di Indonesia.

3. Siapa yang dapat mengajukan izin alat kesehatan impor?

Izin dapat diajukan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia yang ditunjuk langsung oleh pabrikan luar negeri sebagai importir atau authorized representative.

4. Berapa lama proses Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor?

Waktu proses bervariasi, umumnya 1–3 bulan untuk kelas A dan B, serta 3–6 bulan atau lebih untuk kelas C dan D, tergantung kelengkapan dokumen dan evaluasi.

5. Dokumen apa saja yang wajib disiapkan?

Dokumen utama meliputi surat penunjukan pabrik, Free Sale Certificate, ISO 13485, spesifikasi teknis produk, IFU, label, dan legalitas perusahaan importir.

6. Apa risiko jika alat kesehatan impor diedarkan tanpa izin?

Produk dapat ditarik dari peredaran, dikenakan sanksi administratif, denda, hingga larangan distribusi oleh otoritas terkait.

7. Apakah Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor bisa dibantu konsultan?

Bisa. Pengurusan Izin Alat Kesehatan untuk Produk Impor adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia yang memberikan pendampingan dari awal hingga izin terbit.

8. Apakah tersedia garansi layanan di Permatamas Indonesia?

Ya. Permatamas Indonesia memberikan garansi uang kembali 100% sesuai ketentuan untuk layanan pengurusan izin alat kesehatan.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Perbedaan Izin Edar Alat Kesehatan Lokal dan Impor Seperti Apa?

Perbedaan Izin Edar Alat Kesehatan Lokal dan Impor Seperti Apa? – Dalam dunia industri kesehatan, alat kesehatan memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan medis di rumah sakit, klinik, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya. Namun, di balik penggunaannya, terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi banyak pelaku usaha, sering muncul pertanyaan, “Perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa?” Pertanyaan ini sangat relevan karena proses perizinan untuk alat kesehatan dalam negeri (lokal) dan luar negeri (impor) ternyata memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi regulasi, dokumen, hingga proses pengajuan.

Memahami secara menyeluruh perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa adalah langkah penting agar pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dengan benar dan mempercepat proses mendapatkan izin edar resmi. Setiap informasi mengenai perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang siap membantu Anda secara profesional dan efisien.

Bagi pelaku usaha atau creator yang ingin melindungi merek sekaligus karya cipta, layanan jasa daftar merek HKI dapat membantu mengurus pendaftaran secara profesional, sehingga selain mengurus izin edar, identitas produk dan merek Anda juga terlindungi secara legal.

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan?

Sebelum membahas perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu izin edar alat kesehatan.

Izin edar adalah persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diberikan kepada pelaku usaha agar dapat memproduksi, mengimpor, dan mendistribusikan alat kesehatan secara legal di wilayah Indonesia. Tanpa izin edar, alat kesehatan tidak boleh dijual atau digunakan karena belum melalui proses verifikasi keamanan, mutu, dan manfaat.

Proses penerbitan izin edar ini dilakukan secara online melalui sistem SIPNAP (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Notifikasi Alat Kesehatan) di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes).

Setiap pelaku usaha yang ingin mengetahui perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa harus memahami bahwa izin edar bukan sekadar formalitas, tetapi bukti kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan bahwa produk yang beredar aman digunakan oleh masyarakat. Semua tahapan dan pendampingan proses ini dapat dilakukan oleh Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, sekaligus bagi pelaku usaha atau creator yang ingin melindungi merek sekaligus karya cipta, layanan jasa pendaftaran merek HKI dapat membantu mengurus pendaftaran secara professional.

Jenis Izin Edar Alat Kesehatan: AKD dan AKL

Dalam peraturan Kementerian Kesehatan, izin edar alat kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama:

1. AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri)
Diberikan kepada produk alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri.

2. AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri)
Diberikan kepada produk alat kesehatan yang diimpor dari luar negeri.

Dari pembagian ini saja, sudah terlihat bahwa perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa dapat dilihat dari asal produk, pihak yang mengajukan izin, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Perbedaan Izin Edar Alat Kesehatan Lokal dan Impor Seperti Apa?

1. Asal Produk dan Produsen

Perbedaan pertama terletak pada asal produk. Alat kesehatan lokal diproduksi oleh perusahaan dalam negeri yang telah memiliki fasilitas produksi bersertifikat CPKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik). Sementara itu, alat kesehatan impor diproduksi di luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui importir resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Maka, dari segi hukum, perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa adalah pada pihak pemohon izinnya:

• Untuk AKD, izin diajukan oleh produsen lokal.
• Untuk AKL, izin diajukan oleh importir resmi atau distributor pemegang lisensi dari principal luar negeri.

Dalam hal ini, Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia membantu kedua jenis pelaku usaha tersebut agar proses pengajuan izin edar berjalan lancar dan sesuai regulasi Kemenkes. Selain itu, Bagi pelaku usaha atau creator yang ingin melindungi merek sekaligus karya cipta, layanan jasa daftar merek HKI dapat membantu mengurus pendaftaran secara professional.

2. Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Dalam hal dokumen, perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa sangat terlihat pada persyaratan administrasi.

Untuk alat kesehatan lokal (AKD), dokumen yang diperlukan antara lain:

• Sertifikat CPKB dari Kemenkes.
• Profil perusahaan dan fasilitas produksi.
• Hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.
• Deskripsi produk dan petunjuk penggunaan.

Sedangkan untuk alat kesehatan impor (AKL), dokumennya meliputi:

• Surat Penunjukan Resmi dari Principal.
• Certificate of Free Sale (CFS).
• ISO 13485 (Sertifikat Sistem Manajemen Mutu).
• Laporan hasil uji produk di negara asal.
• Dokumen teknis dan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa izin edar produk impor membutuhkan verifikasi internasional tambahan. Setiap langkah dan penyusunan dokumen tersebut merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia yang telah berpengalaman membantu perusahaan lokal maupun importir.

perbedaan izin edar Alat Kesehatan lokal dan impor seperti apa
perbedaan izin edar Alat Kesehatan lokal dan impor seperti apa

3. Kode Izin dan Format Nomor Edar

Perbedaan berikutnya dapat dilihat dari format izin edar yang diterbitkan:

• AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri) memiliki format nomor izin dengan awalan “AKD”.
• AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) memiliki awalan “AKL”.

Contohnya:

• AKD 12345678901 (untuk produk lokal).
• AKL 98765432101 (untuk produk impor).

Nomor izin ini menjadi bukti legalitas resmi bahwa alat kesehatan sudah dinilai memenuhi syarat keamanan dan mutu oleh Kemenkes. Informasi mengenai perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa ini penting agar pelaku usaha tidak salah dalam pengajuan perizinan. Semua bisa ditangani dengan cepat melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

4. Proses Evaluasi dan Validasi Teknis

Untuk alat kesehatan lokal, proses evaluasi lebih banyak berfokus pada standar produksi dan uji mutu produk, karena dilakukan di dalam negeri. Kemenkes biasanya akan melakukan inspeksi ke fasilitas produksi untuk memastikan kesesuaian CPKB.

Sementara itu, untuk alat kesehatan impor, evaluasi dilakukan terhadap dokumen sertifikasi internasional, seperti ISO, CFS, dan hasil uji dari lembaga terakreditasi di negara asal.

Jadi, perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa juga terletak pada proses validasi — produk lokal diuji dari segi proses produksinya, sementara produk impor diverifikasi dari dokumen dan sertifikasi global.

Setiap tahap ini dapat dibantu oleh Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, agar proses validasi berjalan efisien dan tidak tertunda karena kesalahan administratif.

5. Waktu Penerbitan Izin Edar

Waktu penerbitan izin edar alat kesehatan lokal biasanya lebih singkat, karena dokumen pendukung berasal dari dalam negeri dan tidak memerlukan verifikasi lintas negara.

Sedangkan untuk alat kesehatan impor, prosesnya lebih lama karena melibatkan evaluasi internasional, termasuk validasi dokumen asing dan surat penunjukan resmi dari principal luar negeri.

Maka, menjawab pertanyaan perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa, salah satu faktor penentu adalah durasi proses perizinan. Untuk menghemat waktu dan memastikan kelengkapan berkas, pelaku usaha sebaiknya menggunakan layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia yang telah berpengalaman mengurus izin AKD dan AKL.

6. Biaya Pengurusan dan Pembaruan Izin Edar

Perbedaan lain terletak pada biaya administrasi dan masa berlaku izin.

• Izin AKD (lokal) umumnya memiliki biaya lebih rendah dan masa berlaku 5 tahun.
• Izin AKL (impor) bisa memerlukan biaya tambahan karena melibatkan dokumen luar negeri dan verifikasi internasional.

Namun, keduanya tetap wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis, agar distribusi produk tidak terganggu.

Maka, dalam konteks perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa, Permatamas Indonesia hadir membantu pelaku usaha mengelola perpanjangan izin secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi administratif.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Izin Edar

Kepatuhan terhadap izin edar alat kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen. Tanpa izin edar resmi, produk bisa dianggap ilegal, ditarik dari peredaran, dan pemiliknya berisiko terkena sanksi hukum.

Maka, memahami dan mematuhi perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa akan membantu pelaku usaha menghindari pelanggaran regulasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan dari pihak rumah sakit dan pengguna alat kesehatan di Indonesia.

Semua urusan perizinan ini bisa dikelola dengan mudah bersama Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia. Dan bagi pelaku usaha atau creator yang ingin melindungi merek sekaligus karya cipta, layanan jasa pendaftaran merek HKI dapat membantu mengurus pendaftaran secara profesional, sehingga selain mengurus izin edar, identitas produk dan merek Anda juga terlindungi secara legal.

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia merupakan perusahaan konsultan legalitas usaha yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu pengurusan izin edar alat kesehatan, baik lokal maupun impor.

📍 Alamat Kantor: Plaza THB Lt. 2 Blok F2 No. 61, Kota Bekasi, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
📞 WhatsApp: +62 857-7763-0555
🌐 Website: www.izinalkes.com
🏢 PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes

Dengan layanan yang informatif, edukatif, dan terpercaya, Permatamas memastikan proses izin edar alat kesehatan Anda berjalan cepat, sesuai peraturan Kemenkes, dan tanpa hambatan administratif.

Jadi, bagi Anda yang masih bertanya perbedaan izin edar alat kesehatan lokal dan impor seperti apa, serahkan seluruh prosesnya pada Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas alat kesehatan di Indonesia.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website