Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terstruktur untuk Pelaku Usaha

Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan – Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan merupakan tahapan penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan alat kesehatan secara legal di Indonesia. Tanpa memahami alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, proses perizinan sering kali terhambat, memakan waktu lama, bahkan berujung penolakan.

Saat ini, sistem perizinan alat kesehatan di Indonesia sudah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, memahami alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak bagi produsen, distributor, maupun importir alat kesehatan.

Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan lengkap, terstruktur, dan praktis mengenai alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, sekaligus memahami bagaimana proses ini merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia. daftarkan izin alkes sekarang

Apa Itu OSS dan Peranannya dalam Izin Alat Kesehatan?

OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang digunakan oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dalam konteks alat kesehatan, OSS menjadi pintu awal sebelum masuk ke sistem Kemenkes.

Dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, OSS memiliki fungsi utama sebagai:

• Penerbit NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Penentuan tingkat risiko usaha
• Penerbitan perizinan dasar berusaha
• Penghubung antara data pelaku usaha dengan sistem Kemenkes

Tanpa melewati OSS, proses pengajuan izin alat kesehatan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Inilah sebabnya mengapa alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan selalu dimulai dari OSS. klik proses izin alkes

Peran Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Jika OSS berfungsi sebagai gerbang administrasi usaha, maka Kemenkes berperan sebagai lembaga teknis yang menilai aspek keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan.

Dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, Kemenkes bertanggung jawab untuk:

• Melakukan evaluasi teknis produk
• Menilai dokumen teknis dan legal
• Menentukan klasifikasi alat kesehatan
• Menerbitkan izin edar alat kesehatan

Dengan kata lain, OSS mengatur aspek perusahaannya, sedangkan Kemenkes mengatur aspek produknya.

Gambaran Umum Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Secara garis besar, alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan dapat dibagi menjadi:

1. Persiapan legalitas perusahaan
2. Pendaftaran dan pengurusan NIB melalui OSS
3. Penentuan KBLI dan risiko usaha
4. Aktivasi perizinan berusaha di OSS
5. Akses ke sistem perizinan Kemenkes
6. Pengajuan izin edar alat kesehatan
7. Evaluasi dan verifikasi Kemenkes
8. Terbitnya izin edar alat kesehatan

Semua tahapan ini harus dilakukan secara berurutan dan saling terintegrasi. klik cara mengurus izin alkes

Tahap 1: Persiapan Legalitas Perusahaan

Sebelum masuk ke alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, pelaku usaha wajib memastikan bahwa badan usahanya sudah memiliki:

• Akta pendirian dan SK Kemenkumham
• NPWP perusahaan
• Alamat usaha yang jelas
• Struktur penanggung jawab teknis (jika dibutuhkan)

Tanpa kelengkapan ini, proses di OSS akan terhambat sejak awal.

Tahap 2: Pendaftaran NIB Melalui OSS

Tahapan penting dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan adalah pembuatan NIB melalui OSS.

Di tahap ini, pelaku usaha akan:

• Menginput data perusahaan
• Menentukan bidang usaha (KBLI)
• Menentukan skala usaha dan tingkat risiko
• Mendapatkan NIB secara otomatis

NIB inilah yang menjadi identitas resmi perusahaan dalam seluruh sistem perizinan, termasuk sistem Kemenkes.

Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan
Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Tahap 3: Penentuan KBLI Alat Kesehatan

Dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial.

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan:

• Tidak munculnya menu perizinan Kemenkes
• Penolakan saat pengajuan izin produk
• Harus mengulang proses OSS dari awal

KBLI yang umum digunakan untuk alat kesehatan biasanya berkaitan dengan:

• Perdagangan besar alat kesehatan
• Industri alat kesehatan
• Distribusi atau impor alat kesehatan

Tahap 4: Aktivasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setelah NIB terbit, OSS akan mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko:

• Risiko rendah
• Risiko menengah
• Risiko tinggi

Dalam konteks alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, sebagian besar usaha alat kesehatan masuk kategori risiko menengah tinggi atau tinggi, sehingga membutuhkan:

• Sertifikat standar
• Verifikasi tambahan
• Integrasi dengan sistem Kemenkes

Tahap 5: Integrasi OSS ke Sistem Kemenkes

Inilah titik krusial dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan.

Setelah perizinan dasar di OSS aktif, sistem OSS akan membuka akses ke platform perizinan Kemenkes. Dari sinilah pelaku usaha bisa:

• Mendaftarkan produk alat kesehatan
• Mengunggah dokumen teknis
• Mengajukan permohonan izin edar

Tahap 6: Pengajuan Izin Edar Alat Kesehatan di Kemenkes

Pada tahap ini, alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan masuk ke proses teknis.

Pelaku usaha wajib menyiapkan:

• Dokumen spesifikasi produk
• Manual penggunaan
• Sertifikat uji atau sertifikat mutu
• Dokumen penunjang sesuai klasifikasi risiko alat kesehatan

Semua dokumen ini akan dievaluasi oleh tim Kemenkes.

Tahap 7: Evaluasi dan Verifikasi oleh Kemenkes

Dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, tahap evaluasi adalah yang paling menentukan.

Kemenkes akan menilai:

• Kesesuaian dokumen
• Keamanan produk
• Mutu dan standar teknis
• Kepatuhan terhadap regulasi

Jika ada kekurangan, sistem akan mengeluarkan notifikasi perbaikan (revisi).

Tahap 8: Terbitnya Izin Edar Alat Kesehatan

Jika semua tahapan dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan telah dilalui dan disetujui, maka:

• Izin edar alat kesehatan akan diterbitkan
• Produk sudah legal untuk diedarkan di Indonesia
• Data izin akan terintegrasi kembali ke OSS

Kendala Umum dalam Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Beberapa kendala yang sering terjadi:

• Salah pilih KBLI di OSS
• Data OSS tidak sinkron dengan sistem Kemenkes
• Dokumen teknis tidak sesuai standar
• Salah klasifikasi risiko alat kesehatan
• Proses revisi berulang kali

Inilah mengapa banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional. konsultasi gratis bersama Permatamas

Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia

Perlu diketahui bahwa Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

Dengan pengalaman menangani berbagai jenis perizinan alat kesehatan, Permatamas Indonesia membantu:

• Penentuan KBLI yang tepat
• Pengurusan OSS dari awal sampai aktif
• Pendampingan pengajuan di sistem Kemenkes
• Penyusunan dan pengecekan dokumen teknis
• Monitoring sampai izin edar terbit

Keuntungan Menggunakan Jasa Permatamas Indonesia

• Proses lebih cepat dan terarah
• Minim risiko penolakan
• Tidak perlu bolak-balik revisi
• Didampingi tim berpengalaman
• Lebih fokus mengembangkan bisnis

Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

Memahami Alur OSS dan Kemenkes Dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan merupakan rangkaian proses yang saling terintegrasi, dimulai dari OSS sebagai sistem perizinan usaha hingga Kemenkes sebagai penilai teknis produk.

Memahami alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan akan sangat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan fatal yang dapat menghambat proses perizinan.

Dan yang terpenting, Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, solusi tepat bagi Anda yang ingin proses perizinan lebih aman, cepat, dan terstruktur.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinalkes.com

FAQ Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan

1. Apa itu alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan?

Alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan adalah rangkaian proses perizinan yang dimulai dari pembuatan NIB dan perizinan usaha di OSS, lalu dilanjutkan dengan pengajuan dan evaluasi izin edar alat kesehatan di sistem Kemenkes.

2. Apakah pengurusan izin alat kesehatan harus melalui OSS terlebih dahulu?

Ya. Dalam alur OSS dan Kemenkes dalam pengurusan izin alat kesehatan, OSS adalah pintu masuk utama sebelum bisa mengajukan izin produk ke Kemenkes.

3. Berapa lama proses pengurusan izin alat kesehatan melalui OSS dan Kemenkes?

Lama proses tergantung kelengkapan dokumen, klasifikasi risiko alat kesehatan, dan kecepatan respon revisi. Dengan pendampingan yang tepat, proses bisa jauh lebih cepat dan terarah.

4. Apa saja kendala yang sering terjadi dalam alur OSS dan Kemenkes?

Kendala yang sering muncul antara lain salah pilih KBLI, data OSS tidak sinkron, dokumen teknis tidak sesuai, dan salah klasifikasi produk alat kesehatan.

5. Apakah Permatamas Indonesia bisa membantu seluruh prosesnya?

Ya. Alur OSS dan Kemenkes dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, mulai dari OSS sampai izin edar terbit.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya? – Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya? adalah pertanyaan yang sangat sering diajukan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk seperti spuit, sarung tangan medis, masker medis, infus set, dan berbagai alat medis disposable lainnya. Produk-produk ini memang digunakan satu kali dan langsung dibuang, tetapi tetap wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan sebelum dipasarkan di Indonesia.

Banyak pelaku usaha mengira karena produknya sederhana dan hanya sekali pakai, maka proses perizinannya lebih mudah atau bahkan tidak perlu izin. Padahal, justru alat kesehatan sekali pakai termasuk kategori yang sangat ketat pengawasannya karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan tenaga medis.

Dalam praktiknya, Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya? mencakup berbagai aspek mulai dari klasifikasi produk, dokumen teknis, uji mutu, sistem mutu pabrik, hingga penilaian risiko penggunaan produk.

Dan penting untuk diketahui, Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya? adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang selama ini membantu banyak pelaku usaha mengurus izin secara legal, rapi, dan sesuai aturan.

Apa yang Dimaksud Alat Kesehatan Sekali Pakai?

Alat kesehatan sekali pakai (disposable medical device) adalah alat kesehatan yang hanya digunakan satu kali untuk satu pasien dan tidak boleh digunakan ulang. Contohnya antara lain:

• Spuit sekali pakai
• Jarum suntik
• Masker medis
• Sarung tangan medis
• Infus set
• Kateter
• Test kit tertentu
• Dan berbagai alat habis pakai medis lainnya

Karena digunakan langsung pada pasien, alat kesehatan sekali pakai wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. daftarkan izin alkes sekarang

Apakah Alat Kesehatan Sekali Pakai Wajib Izin Edar?

Jawabannya: WAJIB.

Setiap alat kesehatan, termasuk yang sekali pakai, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI sebelum:

• Diproduksi massal
• Diimpor
• Didistribusikan
• Dijual di marketplace, apotek, atau rumah sakit

Tanpa izin edar, produk tersebut berstatus ilegal dan bisa terkena:

• Penarikan produk dari peredaran
• Sanksi administratif
• Denda
• Hingga proses hukum

Inilah sebabnya Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai menjadi topik yang sangat krusial bagi pelaku usaha.

Klasifikasi Risiko Alat Kesehatan Sekali Pakai

Sebelum mengurus izin, produk harus ditentukan dulu kelas risikonya, antara lain:

• Kelas A (Risiko Rendah)
• Kelas B (Risiko Rendah – Sedang)
• Kelas C (Risiko Sedang – Tinggi)
• Kelas D (Risiko Tinggi)

Contoh:

• Masker medis dan sarung tangan biasanya masuk kelas A atau B
• Infus set dan kateter bisa masuk kelas B atau C
• Alat tertentu yang masuk ke dalam tubuh bisa masuk kelas C atau D

Penentuan kelas risiko ini sangat memengaruhi kelengkapan dokumen dan lamanya proses izin.

Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai dari Sisi Legalitas Perusahaan?

Untuk bisa mengajukan izin edar, perusahaan wajib memiliki:

• NIB dan legalitas usaha yang sesuai
• KBLI yang mendukung kegiatan alat kesehatan
• Izin sebagai distributor atau produsen alat kesehatan
• Akun resmi di sistem Kemenkes (Sertifikat CDAKB / IDAK tergantung peran usaha)

Tanpa legalitas ini, pengajuan izin tidak bisa diproses sama sekali.

Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya?
Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai: Apa Saja Ketentuannya?

Dokumen Wajib untuk Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai

Secara umum, Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai mencakup dokumen berikut:

1. Dokumen Administrasi

• NIB dan legalitas perusahaan
• Surat penunjukan (jika impor)
• Sertifikat CDAKB atau ISO distribusi
• Surat pernyataan dan formulir resmi

2. Dokumen Teknis Produk

• Spesifikasi produk
• Cara penggunaan
• Label dan kemasan
• Foto produk
• Brosur atau leaflet

3. Dokumen Mutu dan Keamanan

• Sertifikat ISO pabrik (misalnya ISO 13485)
• Certificate of Free Sale (jika impor)
• Laporan uji mutu atau uji steril (jika diperlukan)
• Risk analysis

Persyaratan Khusus untuk Alat Kesehatan Sekali Pakai

Karena sifatnya sekali pakai dan langsung kontak dengan tubuh manusia, biasanya ada tambahan penilaian seperti:

• Uji sterilitas
• Uji biokompatibilitas
• Uji keamanan bahan
• Validasi proses produksi

Inilah alasan mengapa pengurusan izin alat kesehatan sekali pakai tidak bisa dianggap sepele. klik proses izin alkes

Proses Pengajuan Izin Edar Alat Kesehatan Sekali Pakai

Secara garis besar, prosesnya meliputi:

1. Penentuan klasifikasi produk
2. Persiapan dokumen legal dan teknis
3. Upload ke sistem Kemenkes
4. Evaluasi oleh tim penilai
5. Perbaikan dokumen jika ada revisi
6. Terbit izin edar

Waktu proses bisa berkisar dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung:

• Kelas risiko produk
• Kelengkapan dokumen
• Apakah ada revisi atau tidak

Kesalahan Umum dalam Pengurusan Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai

Banyak pengajuan ditolak atau tertunda karena:

• Salah menentukan kelas risiko
• Dokumen teknis tidak sesuai format
• Label tidak sesuai ketentuan
• Sertifikat pabrik tidak valid
• Data tidak konsisten antara dokumen satu dengan lainnya

Karena itu, menggunakan jasa profesional akan sangat menghemat waktu dan biaya. Konsultasi gratis bersama Permatamas

Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai dan Hubungannya dengan Distribusi

Tanpa izin edar:

• Produk tidak bisa masuk e-katalog
• Tidak bisa ikut tender rumah sakit
• Tidak bisa dijual resmi di apotek dan distributor
• Berisiko ditarik dari pasaran

Dengan kata lain, izin edar adalah kunci legalitas dan kelangsungan bisnis alat kesehatan sekali pakai. klik cara mengurus izin alkes

Mengapa Banyak Pelaku Usaha Memilih Menggunakan Jasa Pengurusan?

Karena:

• Regulasi sering berubah
• Sistem online cukup kompleks
• Kesalahan kecil bisa membuat proses diulang dari awal
• Dokumen teknis perlu pengalaman khusus

Permatamas Indonesia: Spesialis Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan

Perlu diketahui, Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

Permatamas Indonesia adalah konsultan perizinan usaha yang berpengalaman mengurus:

• Izin Alat Kesehatan
• Izin Edar Obat Tradisional
• Izin PKRT
• Izin Kosmetik
• Sertifikat Halal
• Merek HKI dan legalitas usaha

Dengan tim berlatar belakang hukum dan regulasi, Permatamas membantu proses:

• Lebih cepat
• Lebih rapi
• Lebih minim risiko penolakan

Keuntungan Mengurus Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai Lewat Permatamas

• Konsultasi penentuan klasifikasi produk
• Pemeriksaan dokumen sebelum upload
• Pendampingan sampai izin terbit
• Lebih hemat waktu dan tenaga
• Tersedia garansi 100% uang kembali sesuai ketentuan

Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan.
📌 Konsultasi gratis & respon cepat:
👉 https://wa.me/6285777630555

Tips Agar Pengurusan Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai Lebih Lancar

• Pastikan data perusahaan sudah benar
• Pastikan dokumen pabrik lengkap
• Jangan asal menentukan kelas risiko
• Gunakan pendamping yang paham regulasi

Pentingnya Memahami Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai

Sekarang Anda sudah paham bahwa Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai bukan sekadar formalitas, tetapi mencakup aspek legal, teknis, mutu, dan keamanan produk secara menyeluruh.

Dan yang terpenting, Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang siap membantu Anda dari awal sampai izin resmi terbit.

Butuh Bantuan Pengurusan Izin Alat Kesehatan?

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinalkes.com

FAQ – Izin Alat Kesehatan Sekali Pakai

1. Apakah alat kesehatan sekali pakai wajib memiliki izin edar?

Ya. Semua alat kesehatan sekali pakai wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum diedarkan di Indonesia.

2. Contoh alat kesehatan sekali pakai apa saja?

Contohnya antara lain masker medis, sarung tangan medis, spuit, jarum suntik, infus set, kateter, dan alat medis disposable lainnya.

3. Berapa lama proses pengurusan izin alat kesehatan sekali pakai?

Waktu proses bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelas risiko dan kelengkapan dokumen.

4. Apa yang terjadi jika alat kesehatan sekali pakai dijual tanpa izin?

Produk bisa ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan.

5. Apakah produk impor juga wajib diurus izinnya?

Wajib. Baik produk lokal maupun impor harus memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes RI.

6. Dokumen apa saja yang paling penting disiapkan?

Dokumen legal perusahaan, dokumen teknis produk, sertifikat pabrik (misalnya ISO 13485), dan label produk.

7. Apakah pengurusan bisa diwakilkan ke konsultan?

Bisa. Pengurusan izin dapat diwakilkan, salah satunya melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.

8. Apa keuntungan menggunakan jasa Permatamas?

Proses lebih rapi, minim risiko penolakan, didampingi sampai izin terbit, serta tersedia garansi 100% uang kembali sesuai ketentuan.

jasa urus izin edar pkrt
jasa urus izin edar pkrt

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website