Syarat Mengurus IDAK Apa Saja? – Dalam industri alat kesehatan, mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) merupakan langkah wajib bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan secara legal di Indonesia. Proses ini diatur oleh Kementerian Kesehatan dan mewajibkan pemohon memenuhi beberapa persyaratan administratif serta teknis. Secara umum, perusahaan harus sudah berbadan hukum, memiliki izin usaha yang sesuai, dan menyiapkan dokumen legalitas seperti NIB, NPWP, serta struktur organisasi perusahaan.
Selain dokumen legalitas perusahaan, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IDAK. Perusahaan wajib memiliki penanggung jawab teknis (PJ TTE) yang memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan Kemenkes, serta memiliki sarana dan prasarana penyimpanan yang memadai untuk menjamin mutu alat kesehatan. Bukti kepemilikan atau penggunaan gudang, standar prosedur operasional (SOP), hingga denah lokasi juga diperlukan dalam proses ini. Bagi perusahaan yang belum memahami detail teknis tersebut, menggunakan jasa izin PKRT dapat membantu memastikan bahwa seluruh standar teknis dipenuhi untuk memperlancar proses pengajuan IDAK.
Dengan demikian, setiap perusahaan harus memastikan bahwa seluruh data yang diajukan ke sistem perizinan Kemenkes sudah lengkap dan sesuai. Kesalahan kecil seperti ketidaksinkronan data perusahaan, dokumen yang tidak valid, atau SOP yang belum sesuai standar dapat menyebabkan pengajuan IDAK ditolak. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh sebelum pengajuan dilakukan.
| baca juga : Cara Mengurus Izin Alat Kesehatan Import
Apa Itu IDAK?
Sebelum menjawab berapa lama proses pengurusan IDAK, mari pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan IDAK.
IDAK atau Izin Distribusi Alat Kesehatan adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan distribusi, penyimpanan, atau penyaluran alat kesehatan di Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem OSS RBA untuk memastikan setiap perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat kesehatan memenuhi standar mutu, keamanan, dan legalitas yang ditetapkan pemerintah. Tanpa IDAK, perusahaan tidak dapat mendistribusikan produk secara legal, sehingga keberadaan izin ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi sesuai regulasi. Dalam prosesnya, banyak perusahaan membutuhkan pendampingan profesional, sebagaimana mereka menggunakan bantuan jasa sertifikasi halal untuk produk lainnya, demi memastikan kelengkapan dokumen.
IDAK memiliki fungsi utama sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjadi distributor alat kesehatan. Persyaratan tersebut meliputi legalitas perusahaan, struktur organisasi, keberadaan Penanggung Jawab Teknis (PJT), serta fasilitas gudang yang sesuai standar distribusi. Proses pengajuannya melibatkan verifikasi dokumen oleh Kemenkes dan sistem OSS, sehingga perusahaan harus benar-benar memahami alurnya.
Selain menjadi syarat utama untuk mendistribusikan alat kesehatan, IDAK juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Dengan adanya IDAK, pemerintah dapat memastikan bahwa hanya perusahaan yang kompeten dan memiliki fasilitas layak yang dapat menyalurkan alat kesehatan. Banyak pelaku usaha yang juga memerlukan pendampingan professional mirip saat mereka menggunakan jasa izin BPOM untuk perizinan produk lainnya agar proses pemenuhan persyaratan IDAK berjalan lebih terarah dan sesuai regulasi. Setiap informasi dalam artikel ini juga merupakan bagian dari layanan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang telah berpengalaman membantu berbagai perusahaan dalam proses pendaftaran dan penerbitan IDAK.
| baca juga : Peraturan Izin Edar Alat Kesehatan Terbaru
Mengapa IDAK Penting Bagi Pelaku Usaha Alat Kesehatan
Sebelum memenuhi syarat mengurus IDAK apa saja, penting memahami fungsi IDAK bagi keberlangsungan bisnis alat kesehatan.
IDAK menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah dalam bidang distribusi alat kesehatan. Selain itu, IDAK juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan (AKD/AKL) dari Kementerian Kesehatan. Melalui IDAK, pemerintah dapat memantau dan menjamin bahwa distribusi alat kesehatan dilakukan oleh pihak yang kompeten dan memenuhi standar mutu.
Artinya, memiliki IDAK bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen perusahaan terhadap mutu dan keselamatan produk alat kesehatan yang beredar di masyarakat.
Informasi penting seperti ini menjadikan syarat mengurus IDAK apa saja sangat relevan untuk dipahami sebagai bagian dari langkah awal legalitas bisnis, termasuk bagi perusahaan yang baru memulai usaha melalui jasa pendirian PT/CV. Semua informasi terkait syarat mengurus IDAK apa saja juga dapat diperoleh secara profesional melalui Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia.
| baca juga : Apa Itu Alat Kesehatan
Syarat Mengurus IDAK Apa Saja?
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah, syarat mengurus IDAK apa saja? Bagi banyak pelaku usaha, memahami persyaratan ini menjadi langkah penting dalam membangun legalitas perusahaan, sama halnya dengan kebutuhan layanan lain seperti jasa pendaftaran merek untuk perlindungan identitas usaha.
Berikut syarat mengurus IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha:
1. Legalitas Perusahaan
Perusahaan harus memiliki dokumen dasar legalitas sebagai bukti bahwa usaha beroperasi secara resmi, yaitu:
• NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai
• NPWP Perusahaan
• Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
• Struktur organisasi perusahaan
• Domisili perusahaan (jika diperlukan oleh daerah)
2. Penanggung Jawab Teknis (PJ TTE)
Memiliki PJ TTE yang memenuhi kualifikasi:
• Minimal lulusan D3 kesehatan (perawat, analis, farmasi, dsb.)
• Memiliki surat pernyataan kesediaan sebagai PJ TTE
• Memiliki pengalaman atau pemahaman terkait teknis alat kesehatan
3. Sarana dan Prasarana
Perusahaan wajib menunjukkan bahwa mereka memiliki fasilitas penyimpanan alat kesehatan sesuai ketentuan:
• Gudang atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar
• Denah lokasi gudang
• Bukti kepemilikan atau kontrak sewa tempat
• Foto sarana penyimpanan
4. Dokumen Pendukung Teknis
Untuk proses pengajuan IDAK, perusahaan harus menyiapkan:
• SOP perusahaan (penerimaan barang, penyimpanan, distribusi, recall, penanganan keluhan, dll.)
• Surat pernyataan direksi
• Daftar peralatan pendukung penyimpanan
5. Persyaratan Administratif Tambahan
Beberapa dokumen tambahan biasanya diperlukan untuk melengkapi proses:
• KTP direksi
• Email resmi perusahaan
• Nomor kontak perusahaan
• Stempel perusahaan
Semua tahapan dan dokumen ini harus dipersiapkan dengan cermat agar proses pengajuan IDAK dapat disetujui tanpa hambatan.
Jika Anda ingin memastikan semua syarat mengurus IDAK apa saja terpenuhi sesuai standar, Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia siap membantu secara profesional.
| baca juga : Syarat Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan

Prosedur Pengurusan IDAK
Selain mengetahui syarat mengurus IDAK apa saja, pelaku usaha juga perlu memahami prosedur pengurusannya. Secara umum, pengajuan IDAK dilakukan melalui sistem online Kementerian Kesehatan, yaitu Sistem Perizinan Terpadu Alat Kesehatan (SIPTA).
Berikut gambaran alurnya:
• Pemohon menyiapkan seluruh dokumen sesuai syarat mengurus IDAK apa saja.
• Dokumen diunggah melalui portal SIPTA dan diverifikasi oleh petugas Kemenkes.
• Jika data dinyatakan lengkap, akan dilakukan evaluasi terhadap kelayakan fasilitas distribusi.
• Setelah disetujui, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan sertifikat IDAK dalam bentuk digital.
Tahapan ini membutuhkan ketelitian, karena kesalahan kecil dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
Untuk menghindari hal tersebut, banyak perusahaan memilih menggunakan Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia agar semua syarat mengurus IDAK apa saja dipastikan lengkap dan sesuai prosedur.
| baca juga : Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan
Berapa Lama Proses Pengurusan IDAK?
Secara umum, proses pengurusan IDAK membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 6 minggu kerja, tergantung pada kondisi dan kelengkapan dokumen perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, proses ini bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama jika terdapat revisi dokumen dari pihak Kementerian Kesehatan. Ketelitian dalam penyusunan dokumen sangat penting, sebagaimana ketelitian yang dibutuhkan saat menggunakan layanan Jasa Daftar Hak Cipta untuk memastikan legalitas karya intelektual.
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan umum dalam cara dan lama proses pengurusan IDAK:
1. Persiapan Dokumen (3–7 Hari)
Tahap awal dalam proses pengurusan IDAK adalah menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis, seperti:
• NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Akta pendirian perusahaan.
• NPWP dan domisili perusahaan.
• Struktur organisasi dan penanggung jawab teknis.
• Dokumen kelayakan gudang atau fasilitas distribusi.
Kesalahan kecil, seperti format file yang tidak sesuai atau data yang berbeda antara OSS dan e-Registration, dapat memperlambat proses. Oleh karena itu, Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia membantu memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai standar sejak awal.
2. Pendaftaran Melalui OSS (1–3 Hari)
Setelah dokumen siap, perusahaan wajib mendaftarkan kegiatan usaha distribusi alat kesehatan di sistem OSS. Jika data lengkap dan valid, proses ini biasanya hanya memerlukan waktu 1 hari kerja. Namun, bila ada ketidaksesuaian, pengajuan bisa tertunda hingga beberapa hari.
3. Pengisian Data di e-Registration Kemenkes (3–5 Hari)
Tahap berikutnya adalah memasukkan seluruh data dan dokumen ke sistem e-Registration alat kesehatan. Di sinilah proses administratif berlangsung. Perusahaan akan mengisi profil perusahaan, tenaga teknis, dan fasilitas gudang.
4. Verifikasi oleh Kementerian Kesehatan (2–4 Minggu)
Tahapan ini merupakan inti dari berapa lama proses pengurusan IDAK. Tim verifikator Kemenkes akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi, validitas tenaga teknis, dan kelayakan fasilitas distribusi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan diminta memperbaiki atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu tertentu. Apabila semua syarat telah terpenuhi, IDAK akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.
Dengan demikian, estimasi waktu total pengurusan IDAK rata-rata memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kesiapan dan kelengkapan dokumen perusahaan.
| baca juga : Kenapa Izin Edar Alat Kesehatan Ditolak?
Masa Berlaku IDAK dan Perpanjangannya
Selain memahami syarat mengurus IDAK apa saja, pelaku usaha juga perlu mengetahui masa berlaku izin ini. Umumnya, IDAK memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan wajib melakukan perpanjangan agar izin tetap aktif dan kegiatan distribusi dapat berjalan tanpa hambatan.
Proses perpanjangan IDAK mencakup evaluasi ulang terhadap kelayakan sarana, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian aktivitas distribusi yang telah dilakukan perusahaan. Oleh karena itu, menjaga standar mutu dan kepatuhan menjadi hal yang sangat penting agar tidak mengalami kendala saat proses perpanjangan berlangsung.
Informasi terkait masa berlaku dan perpanjangan IDAK biasanya juga disampaikan dalam layanan konsultasi perizinan, termasuk oleh Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia, yang memberikan panduan lengkap seperti memastikan semua syarat mengurus IDAK apa saja terpenuhi dengan benar layanan yang sejalan dengan ketelitian serupa yang dibutuhkan dalam proses jasa izin herbal.
| baca juga : Apa Bedanya Alat Kesehatan dan PKRT?
Kendala yang Sering Dihadapi Saat Mengurus IDAK
Walaupun terlihat sederhana, proses perizinan sering menemui hambatan. Beberapa kendala umum antara lain:
• Dokumen legalitas perusahaan belum lengkap.
• PJT tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.
• Fasilitas penyimpanan belum memenuhi standar.
• Kesalahan teknis saat unggah data di sistem SIPTA.
Kendala tersebut dapat menyebabkan penolakan atau penundaan proses perizinan.
Oleh karena itu, bekerja sama dengan pihak profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia dapat membantu memastikan seluruh syarat mengurus IDAK apa saja terpenuhi dengan baik dan sesuai regulasi, layanan yang sama pentingnya seperti penggunaan Jasa Merek HKI dalam menjaga legalitas dan perlindungan identitas bisnis.
| baca juga : Label Produk Alat Kesehatan yang Benar
Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia
Permatamas Indonesia merupakan biro jasa perizinan resmi yang berpengalaman dalam pengurusan berbagai izin usaha, termasuk izin edar alat kesehatan (AKD/AKL) dan IDAK. Dengan tim ahli berpengalaman di bidang hukum dan regulasi kesehatan, Permatamas siap membantu Anda memenuhi seluruh syarat mengurus IDAK apa saja dengan cepat, efisien, dan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan termasuk layanan lain yang relevan seperti Jasa Izin Kosmetik untuk pelaku usaha di bidang kecantikan.
Layanan Permatamas Indonesia meliputi:
• Pengurusan izin edar alat kesehatan (AKD & AKL)
• Pembuatan dan perpanjangan IDAK
• Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
• Sertifikasi halal produk alat kesehatan
• Konsultasi legalitas usaha alat kesehatan dan kosmetik
Jika Anda sedang mencari Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan terpercaya, Permatamas Indonesia siap menjadi mitra terbaik untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala.
| baca juga : Kenapa Alat Kesehatan Harus Ada Izin Edar
FAQ Syarat Mengurus
1. Apa itu IDAK?
IDAK adalah Izin Distribusi Alat Kesehatan, yaitu izin wajib bagi perusahaan yang ingin mendistribusikan, menyimpan, atau menyalurkan alat kesehatan secara legal di Indonesia.
2. Siapa yang wajib memiliki IDAK?
Setiap perusahaan yang bergerak sebagai distributor, penyalur, atau perusahaan yang menyimpan alat kesehatan untuk tujuan komersial wajib memiliki IDAK sebelum beroperasi.
3. Apa saja syarat utama untuk mengurus IDAK?
Syarat utama meliputi legalitas perusahaan (NIB, NPWP, Akta, SK Kemenkumham), Penanggung Jawab Teknis (PJT) berlatar pendidikan kesehatan, fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar, serta dokumen teknis seperti SOP dan denah gudang.
4. Berapa lama proses pengurusan IDAK?
Rata-rata 2 hingga 6 minggu kerja, tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi Kemenkes, dan tidak adanya revisi.
5. Apakah perusahaan harus memiliki gudang untuk mengurus IDAK?
Ya. Perusahaan wajib memiliki atau menyewa gudang yang memenuhi standar penyimpanan alat kesehatan dan dapat dibuktikan dengan foto, denah, serta dokumen pendukung lainnya.
6. Apakah PJT harus bekerja full-time?
PJT harus bersedia menjadi penanggung jawab teknis dan mengajukan surat kesediaan. Tidak harus full-time, namun keberadaannya wajib dan harus sesuai ketentuan Kemenkes.
7. Bagaimana jika dokumen tidak lengkap?
Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan pengajuan ditolak atau diminta revisi oleh Kemenkes. Oleh karena itu, pengecekan dokumen secara menyeluruh sangat penting sebelum pengajuan.
8. Apakah IDAK bisa dicabut?
Ya. IDAK dapat dicabut jika perusahaan melanggar ketentuan distribusi, tidak memenuhi standar fasilitas, atau ditemukan ketidaksesuaian data pada saat audit.
9. Berapa lama masa berlaku IDAK?
IDAK berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
10. Apakah perlu pendampingan profesional untuk mengurus IDAK?
Tidak wajib, namun sangat dianjurkan karena prosesnya teknis dan detail. Banyak perusahaan menggunakan layanan profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan Permatamas Indonesia agar seluruh syarat mengurus IDAK apa saja dipenuhi tanpa hambatan.
11. Apakah pengurusan IDAK bisa dilakukan bersamaan dengan izin usaha lainnya?
Ya. Banyak pelaku usaha mengurusnya bersamaan dengan legalitas lain, seperti jasa pendaftaran merek, jasa izin BPOM, jasa sertifikasi halal, dan lainnya demi efisiensi.
12. Apakah UMKM bisa mengurus IDAK?
Bisa, selama memenuhi persyaratan legalitas, PJT, dan sarana penyimpanan sesuai standar.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
