Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal Sampai Terbit

Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal Sampai Terbit

Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal Sampai Terbit – Bisnis distribusi alat kesehatan memiliki peluang yang besar seiring meningkatnya kebutuhan rumah sakit, klinik, laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga masyarakat. Namun, perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan besar alat kesehatan tidak cukup hanya memiliki produk dan gudang. Legalitas usaha, sarana distribusi, penanggung jawab teknis, serta pemenuhan standar distribusi menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Dalam praktiknya, istilah izin distribusi alat kesehatan sering dikenal pelaku usaha sebagai IDAK. Dalam kerangka perizinan yang berlaku saat ini, kegiatan distributor alat kesehatan diproses melalui sistem OSS dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha subsektor kesehatan, termasuk distributor alat kesehatan dan cabangnya.

Karena itu, mengurus izin distribusi alat kesehatan sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Kesalahan pada KBLI, dokumen perusahaan, lokasi gudang, penanggung jawab teknis, daftar produk, maupun kesiapan sarana dapat menghambat proses. Dengan memahami tahapannya dari awal, perusahaan dapat menyiapkan legalitas secara lebih terarah dan mengurangi risiko permohonan harus diperbaiki.

Apa Itu Izin Distribusi Alat Kesehatan?

Izin distribusi alat kesehatan merupakan legalitas yang berkaitan dengan kegiatan usaha perdagangan besar dalam mendistribusikan alat kesehatan. Regulasi terbaru mendefinisikan distributor alat kesehatan sebagai fasilitas yang melakukan kegiatan perdagangan besar untuk mendistribusikan alat kesehatan, sedangkan cabang distributor merupakan unit usaha dari distributor yang menjalankan kegiatan serupa.

Dalam sistem perizinan terbaru, kegiatan distributor alat kesehatan termasuk dalam subsektor kesehatan. Untuk kegiatan perdagangan besar alat kesehatan, pelaku usaha perlu memastikan bidang usaha dan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan perusahaan. Pada OSS, KBLI 2020 46691 mencakup perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran untuk manusia, sedangkan OSS versi KBLI 2025 mencantumkan 46791 untuk perdagangan besar alat kesehatan dan laboratorium untuk manusia.

Hal penting lainnya adalah membedakan antara legalitas distributor dan izin edar produk. Distributor berkaitan dengan legalitas perusahaan untuk melakukan distribusi, sedangkan produk alat kesehatan yang diedarkan juga harus memenuhi ketentuan izin edar. Regulasi bahkan menegaskan bahwa distributor hanya dapat mendistribusikan alat kesehatan yang memiliki izin edar.

Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal

Mengurus izin distribusi alat kesehatan pada dasarnya membutuhkan persiapan administratif sekaligus kesiapan operasional. Berikut tahapan yang dapat dijadikan gambaran bagi perusahaan yang baru akan memulai proses.

1. Menentukan Bentuk dan Legalitas Perusahaan

Tahap pertama adalah memastikan perusahaan sudah memiliki bentuk badan usaha yang sesuai. Berdasarkan standar distributor alat kesehatan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, pelaku usaha distributor alat kesehatan harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Untuk cabang, bentuknya merupakan unit usaha dari distributor yang berbadan usaha PT atau koperasi.

Perusahaan juga perlu memastikan data legalitas usaha konsisten, terutama antara akta, NIB, data OSS, alamat kegiatan usaha, dan kegiatan perdagangan yang dijalankan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih panjang.

2. Mengurus NIB dan Memastikan KBLI Sesuai

Setelah badan usaha siap, perusahaan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha sekaligus identitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada tahap ini, pemilihan KBLI perlu diperhatikan secara serius. Jangan sampai perusahaan menggunakan KBLI yang tidak menggambarkan kegiatan distribusi alat kesehatan.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Kesesuaian KBLI dengan kegiatan perdagangan besar alat kesehatan.
  • Data NIB perusahaan.
  • Alamat kantor dan lokasi usaha.
  • Data kegiatan usaha pada OSS.
  • Status dan skala risiko kegiatan usaha.
  • Kesesuaian data perusahaan dengan dokumen pendukung.

Untuk perusahaan yang baru mendirikan usaha, pengecekan KBLI sejak awal dapat membantu mencegah pengulangan proses ketika masuk ke tahap pengajuan izin.

Baca Juga  Berapa Biaya Mengurus Izin IDAK untuk Distributor Alat Kesehatan

3. Menyiapkan Lokasi dan Gudang Distributor

Lokasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengurusan izin distribusi alat kesehatan. Distributor harus memiliki bangunan fisik dan sarana yang memadai untuk menjalankan kegiatan distribusi. Standar yang berlaku mencantumkan area administrasi, penerimaan, pengiriman, karantina, dan penyimpanan sebagai area yang perlu tersedia.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki alamat kantor. Kesiapan tempat kegiatan distribusi juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan dokumentasi kondisi sebenarnya.

Dokumen yang dipersiapkan antara lain:

  • Denah atau layout bangunan dan prasarana.
  • Foto dan/atau video bangunan sesuai layout.
  • Bukti kepemilikan bangunan.
  • Atau dokumen sewa-menyewa apabila lokasi disewa.
  • Keterangan area penyimpanan dan aktivitas distribusi.

Kesesuaian antara denah dengan kondisi fisik sangat penting apabila terdapat verifikasi lapangan.

4. Menyiapkan Peralatan Distribusi

Gudang distributor juga harus mempunyai peralatan yang mendukung keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan. Regulasi mencantumkan beberapa peralatan minimum, antara lain APAR, pest control, thermohygrometer, serta rak atau palet.

Kebutuhan peralatan dapat berbeda tergantung kelompok produk yang akan didistribusikan. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengejar kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan sarana benar-benar siap digunakan.

Kondisi gudang, penyimpanan, kebersihan, pengendalian suhu dan kelembapan, serta pengaturan produk perlu disesuaikan dengan karakteristik alat kesehatan yang akan ditangani.

Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal Sampai Terbit
Langkah Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan dari Awal Sampai Terbit

5. Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Salah satu komponen penting dalam pengurusan izin distribusi alat kesehatan adalah Penanggung Jawab Teknis atau PJT. PJT bertanggung jawab memastikan kegiatan distribusi memenuhi aspek keamanan, manfaat, dan mutu sesuai standar Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan.

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mensyaratkan PJT memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan minimal D-3 bidang kesehatan, teknik, atau ilmu sains serta bekerja penuh waktu. Terdapat pula persyaratan perjanjian kerja sama antara PJT dan distributor dalam bentuk akta yang disahkan notaris.

Dokumen PJT yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Identitas PJT.
  2. Ijazah PJT.
  3. Surat pernyataan bekerja penuh waktu.
  4. Dokumen kerja sama dengan perusahaan.
  5. Dokumen lain sesuai persyaratan sistem.
  6. Bukti atau dokumen pelatihan yang dipersyaratkan untuk penerapan CDB.

Pemilihan PJT sebaiknya dilakukan sejak awal karena posisi ini berkaitan langsung dengan kesiapan teknis perusahaan.

6. Menentukan Kelompok Alat Kesehatan yang Akan Didistribusikan

Perusahaan juga perlu menentukan produk atau kelompok alat kesehatan yang akan didistribusikan. Hal ini penting karena kemampuan distribusi harus disesuaikan dengan sarana dan sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan.

Dalam standar distributor, kelompok produk dapat mencakup:

  • Alat kesehatan elektromedik radiasi.
  • Alat kesehatan elektromedik nonradiasi.
  • Alat kesehatan nonelektromedik steril.
  • Alat kesehatan nonelektromedik nonsteril.
  • Alat kesehatan diagnostik in vitro.

Pada saat pengajuan, perusahaan perlu menyiapkan daftar jenis atau kelompok produk serta brosur produk yang dilengkapi spesifikasi.

Tahap ini tidak boleh dianggap sepele. Produk yang dicantumkan harus sesuai dengan kemampuan fasilitas dan ruang lingkup distribusi perusahaan.

7. Menyiapkan SOP dan Sistem Distribusi

Distributor alat kesehatan harus mempunyai standar prosedur operasional distribusi yang berpedoman pada standar Cara Distribusi yang Baik (CDB). Tujuannya adalah memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk tetap terjaga sepanjang rantai distribusi.

SOP dapat mencakup penerimaan barang, pemeriksaan produk, penyimpanan, pengiriman, penanganan keluhan, retur, penarikan produk, dokumentasi distribusi, hingga purna jual untuk produk tertentu.

Perusahaan juga perlu memahami bahwa legalitas bukan sekadar dokumen yang diperoleh sekali lalu selesai. Setelah mendapatkan izin, perusahaan tetap mempunyai kewajiban dalam menjalankan distribusi sesuai ketentuan.

8. Menyiapkan Dokumen Permohonan

Setelah perusahaan, lokasi, PJT, produk, dan sistem operasional siap, tahap berikutnya adalah menyusun dokumen permohonan.

Untuk pengajuan distributor alat kesehatan, persyaratan yang diatur antara lain meliputi:

  • Surat permohonan yang dilengkapi NIB, tabel KBLI, dan ID izin permohonan.
  • Surat pernyataan kesesuaian/keaslian dokumen.
  • Surat pernyataan komitmen menerapkan CDB.
  • Daftar jenis atau kelompok alat kesehatan.
  • Brosur dan spesifikasi produk.
  • Denah atau layout bangunan.
  • Foto/video bangunan.
  • Bukti kepemilikan atau sewa bangunan.
  • Daftar dan dokumentasi peralatan.
  • Struktur organisasi dan uraian tugas.
  • Identitas serta ijazah PJT.
  • Surat pernyataan PJT bekerja penuh waktu.
  • Akta perjanjian kerja sama PJT.
  • Laporan kesiapan sarana.
  • Bukti pembayaran PNBP.
Baca Juga  Persyaratan Izin Distribusi Alat Kesehatan Sesuai Ketentuan Kemenkes

Dokumen tersebut perlu disiapkan secara konsisten agar tidak terjadi perbedaan informasi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

9. Mengajukan Permohonan Melalui OSS

Setelah persyaratan siap, permohonan diproses secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 memang menetapkan bahwa proses PB dan PB UMKU subsektor kesehatan dilakukan secara elektronik melalui OSS.

Pada tahap ini, pemohon mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti alur permohonan pada sistem. Data yang dimasukkan harus diperiksa kembali sebelum pengajuan.

Kesalahan kecil seperti dokumen tidak sesuai, file kurang jelas, data alamat berbeda, atau kelompok produk tidak konsisten dapat menyebabkan proses memerlukan perbaikan.

10. Mengikuti Verifikasi Administrasi dan Lapangan

Pengajuan izin distribusi alat kesehatan tidak berhenti setelah dokumen diunggah. Terdapat proses penilaian kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

Penilaian kesesuaian distributor dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk cabang dapat melibatkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya. Proses penilaian dapat berupa verifikasi dokumen melalui OSS dan verifikasi lapangan melalui kunjungan fisik dan/atau virtual.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan kondisi lapangan benar-benar mencerminkan dokumen yang telah diajukan.

11. Menunggu Penerbitan Izin

Berdasarkan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, jangka waktu penerbitan PB Distributor Alat Kesehatan dan Cabang Distributor Alat Kesehatan ditetapkan paling lama 7 hari, dengan ketentuan proses penilaian kesesuaian dilakukan sesuai mekanisme yang diatur.

Namun, waktu tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh proses perusahaan pasti selesai dalam tujuh hari kalender sejak mulai menyiapkan dokumen. Persiapan perusahaan, kelengkapan persyaratan, proses verifikasi, perbaikan apabila diperlukan, serta kondisi administrasi dapat memengaruhi keseluruhan waktu pengurusan.

Setelah Izin Distributor Terbit, Apakah Sudah Bisa Langsung Distribusi?

Belum tentu. Ini merupakan salah satu hal penting yang sering terlewat oleh perusahaan baru.

Regulasi menetapkan bahwa setelah PB Distributor Alat Kesehatan diterbitkan, perusahaan wajib memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan (Sertifikat CDB) sebelum melakukan kegiatan distribusi. Perusahaan juga wajib mengikuti program pelatihan standar CDB untuk meningkatkan kompetensi PJT.

Dengan demikian, alur legalitas sebaiknya dipahami sebagai rangkaian yang saling berkaitan:

Badan Usaha → NIB & KBLI → Persiapan Lokasi/Gudang → PJT → Dokumen & SOP → Pengajuan PB Distributor → Verifikasi → PB Terbit → Sertifikat CDB → Distribusi Produk Berizin Edar.

Pemahaman terhadap urutan tersebut membantu perusahaan menghindari anggapan bahwa satu dokumen saja sudah cukup untuk menjalankan seluruh aktivitas distribusi alat kesehatan.

Kesalahan yang Sering Menghambat Pengurusan Izin Distribusi Alat Kesehatan

Beberapa kendala yang dapat muncul biasanya berasal dari kurangnya persiapan sebelum permohonan diajukan.

Kesalahan yang perlu dihindari:

  • KBLI tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Data NIB berbeda dengan dokumen perusahaan.
  • Gudang belum memenuhi standar.
  • Denah tidak sesuai kondisi sebenarnya.
  • Dokumentasi sarana kurang lengkap.
  • PJT belum memenuhi persyaratan.
  • Daftar produk tidak sesuai kelompok yang diajukan.
  • SOP distribusi belum tersedia atau belum diterapkan.
  • Dokumen perusahaan tidak konsisten.
  • Perusahaan menganggap izin distributor sama dengan izin edar produk.

Persiapan sejak awal menjadi cara paling efektif untuk mengurangi risiko perbaikan dan keterlambatan.

Mengapa Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan Harus Dipersiapkan dengan Serius?

Distribusi alat kesehatan berhubungan langsung dengan produk yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, legalitas bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi juga bagian dari pengendalian keamanan, mutu, dan manfaat produk selama berada dalam rantai distribusi.

Baca Juga  Jasa Konsultan Izin IDAK untuk Perusahaan Baru Bidang Alat Kesehatan

Dengan izin dan sistem distribusi yang sesuai, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih profesional. Legalitas juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan produsen, fasilitas pelayanan kesehatan, mitra bisnis, serta calon pelanggan.

Yang tidak kalah penting, perusahaan perlu memahami bahwa kepatuhan harus dipertahankan setelah izin diterbitkan. Regulasi mewajibkan distributor menjaga sistem distribusi, menyediakan layanan informasi dan pengaduan, melakukan pencatatan, serta menyampaikan laporan distribusi secara berkala maupun laporan tertentu apabila terjadi kejadian yang diwajibkan untuk dilaporkan.

Jasa Pengurusan Izin Distribusi Alat Kesehatan PERMATAMAS

Mengurus izin distribusi alat kesehatan dari awal sampai terbit membutuhkan koordinasi antara aspek legal perusahaan, OSS, kesiapan gudang, PJT, dokumen teknis, produk, hingga proses verifikasi. Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengurusnya, memahami seluruh persyaratan sekaligus dapat menjadi tantangan tersendiri.

PERMATAMAS Indonesia hadir membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pengurusan izin distribusi alat kesehatan secara lebih terarah, mulai dari pengecekan awal, penyiapan dokumen, pendampingan pengajuan, hingga membantu mempersiapkan perusahaan menghadapi tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan yang baik bukan berarti menjamin izin pasti terbit, tetapi membantu memastikan persyaratan perusahaan disiapkan dan diajukan dengan lebih tepat. Keputusan penerbitan tetap mengikuti proses penilaian dan ketentuan instansi berwenang.

PERMATAMAS — Solusi Profesional untuk Pengurusan Legalitas dan Perizinan Alat Kesehatan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Izin Distribusi Alat Kesehatan

1. Apa itu izin distribusi alat kesehatan?

Izin distribusi alat kesehatan adalah legalitas yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan kegiatan distribusi atau perdagangan besar alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Siapa yang wajib memiliki izin distribusi alat kesehatan?

Perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai distributor alat kesehatan perlu memenuhi perizinan dan standar usaha yang dipersyaratkan pemerintah.

3. Apa saja syarat mengurus izin distribusi alat kesehatan?

Umumnya meliputi legalitas perusahaan, NIB dan KBLI yang sesuai, lokasi/gudang, PJT, daftar produk, SOP, sarana distribusi, serta dokumen pendukung lainnya.

4. Apakah distributor alat kesehatan wajib memiliki PJT?

Ya. Penanggung Jawab Teknis (PJT) merupakan salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan distributor alat kesehatan.

5. Apakah gudang harus memenuhi standar tertentu?

Ya. Gudang harus memiliki area dan sarana yang sesuai untuk penerimaan, penyimpanan, karantina, pengiriman, serta pengelolaan alat kesehatan.

6. Berapa lama proses pengurusan izin distribusi alat kesehatan?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan izin setelah proses penilaian kesesuaian dapat memiliki jangka waktu tertentu. Lamanya keseluruhan proses juga bergantung pada kesiapan dan kelengkapan dokumen perusahaan.

7. Apakah izin distributor sama dengan izin edar alat kesehatan?

Tidak. Izin distributor berkaitan dengan legalitas perusahaan untuk melakukan distribusi, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas produk alat kesehatan yang akan diedarkan.

8. Apakah setelah izin distributor terbit perusahaan sudah boleh langsung mendistribusikan alat kesehatan?

Perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan lanjutan, termasuk memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan (CDB) sebelum melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan.

9. Apa yang menyebabkan pengurusan izin distribusi alat kesehatan terhambat?

Beberapa penyebabnya antara lain KBLI tidak sesuai, dokumen tidak lengkap, data perusahaan berbeda, gudang belum memenuhi standar, PJT belum sesuai persyaratan, atau dokumen teknis perlu diperbaiki.

10. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan izin distribusi alat kesehatan?

Ya. PERMATAMAS dapat membantu persiapan dokumen, pengecekan persyaratan, proses pengajuan, serta pendampingan selama tahapan pengurusan izin distribusi alat kesehatan.

Jasa Izin PIRT
Jasa Izin PIRT

Segera Hubungi PERMATAMAS, Konsultasi Gratis !

Jangan tunggu sampai Anda kena sanksi. Hubungi kami sekarang, pastikan produk ALKES Anda aman di pasaran!. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses Izin Alat Kesehatan yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap produk Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan 100% sesuai regulasi.

Alamat

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp :  021-89253417
HP/WA : 085777630555
Email : maspermatha@gmail.com
Website : www.permatamas.co.id

© 2022 Izin Alat Kesehatan – Support oleh Dokter Website